Terbongkar! Perdagangan Satwa Dilindungi Lewat FB di Probolinggo

Terbongkar! Perdagangan Satwa Dilindungi Lewat FB di Probolinggo

M Rofiq - detikNews
Jumat, 23 Mar 2018 17:56 WIB
Sejumlah satwa dilindungi yang siap diperjualbelikan secara ilegal di Probolinggo. (Foto: M Rofiq)
Probolinggo - Bisnis perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial Facebook di wilayah Kabupaten Probolinggo akhirnya terbongkar.

Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penangkapan terhadap Andika Pratama alias Dika Aan (35) warga Dusun Kramat RT 11 RW 03 Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo pada Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya.

Pelaku diamankan bersama sejumlah satwa yang dilindungi di antaranya 1 ekor lutung, 1 ekor walang kopo (tupai terbang jawa), 4 ekor berang-berang, 1 ekor burung but-but, 4 buah kandang serta 1 unit HP merek Oppo A37 warna hitam milik pelaku.

"Begitu juga dengan pelaku atas nama Andika Pratama sudah kami amankan," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad saat dihubungi detikcom, Jumat (23/3/2018) .
Pelaku perdagangan satwa dilindungi dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo. (Foto: M Rofiq)Pelaku perdagangan satwa dilindungi dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo. (Foto: M Rofiq)


AKBP Fadly menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Probolinggo tentang adanya penjualan satwa dilindungi melalui media sosial atas nama akun Facebook 'DIKA AAN'.

Dari situ anggota melakukan penelusuran dan penggerebekan pada hari Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah pelaku. Dalam kesempatan yang sama juga diamankan beberapa jenis hewan dilindungi dalam keadaan hidup yang siap diperjualbelikan melalui media sosial.
Salah satu satwa dilindungi yang akan diperjualbelikan, lutung. (Foto: M Rofiq)Salah satu satwa dilindungi yang akan diperjualbelikan, lutung. (Foto: M Rofiq)

"Pelaku dengan sengaja menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yg dilindungi melalui media sosial Facebook. Ini melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelas AKBP Fadly.

AKBP Fadly mengaku pihaknya juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. "Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," tegasnya.

Walang kopo atau tupai terbang jawa juga diamankan sebagai barang bukti. (Foto: M Rofiq)Walang kopo atau tupai terbang jawa juga diamankan sebagai barang bukti. (Foto: M Rofiq)
(lll/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.