"Sasarannya adalah orang-orang yang menganggu ketertiban umum. Sekarang sudah berjumlah 102 orang dan hari sebelumnya sebanyak 115 orang," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP M Akhyar saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Jumat (4/5/2018).
Akhyar juga mengatakan razia premanisme ini akan terus dilakukan oleh Polrestabes Surabaya beserta jajaran hingga jelang bulan Ramadan nanti.
"Kegiatan ini akan terus berlanjut sampai menjelang bulan puasa," ujar Akhyar.
Ratusan orang yang terkena razia tersebut, dikenai Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), sesuai dengan pasal 504 dan 505 KUHP, ancaman kurungan 6 hari sampai dengan 3 bulan. Pemberkasan ringan oleh anggota Polsek dan Polres.
"Selanjutnya mereka akan membayar denda, apabila mereka tidak mau membayar denda, maka mereka akan membayar denda kurungan selama 6 hari hingga 2 minggu," tandasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini