Pria yang diduga adalah suporter itu bernama Muhammad Abdul Hafid (29) warga Tambak Gringsing. Aksi pengeroyokan ini bermula saat korban bersama tiga temannya salah jalur alias salah masuk ke kawasan Widodaren yang merupakan lokasi massa pesilat, Kamis (1/3/2018). Saat itu massa pesilat dan suporter memang sedang berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno dan sekitarnya.
Tanpa dikomando, massa pesilat melakukan pengejaran korban dan tiga orang temannya. Sialnya, korban gagal melarikan diri dan menjadi bulan-bulanan oknum pesilat. Akibat kejadian ini, polisi yang berpakaian preman sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa pesilat.
![]() |
Irvan menambahkan, korban mengalami luka lebam di wajah. "Saat ini masih dilakukan observasi pihak rumah sakit," tambah Irvan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini