"Kami akan tindak sesuai perbuatannya. Yang bersangkutan kena pidana dan juga nanti akan ada sidang disiplin," kata Raydian melalui sambungan telepon, Rabu (2/5/2018).
Penyidik menjerat Bripka SP dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Proses pidana ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Setelah proses pidana berkekuatan hukum tetap, ia akan menjalani sidang disiplin.
"Sidang disipiin ini bisa nanti sanksinya sampai pemecatan. Tapi proses sidang disiplin setelah vonis pidananya," terangnya.
Bripka SP diamankan karena mencuri uang di ruang Sie Keuangan Mapolres Pasuruan. Aksi pencurian dilakukan Minggu (29/4) malam, saat yang bersangkutan dinas jaga di SPKT.
Pencurian dilakukan dengan cara masuk ke ruang Sie Keuangan melalui jendela (ventilasi) di atas pintu masuk. Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang Rp 51 juta di laci. Setelah itu ia keluar lewat jalan yang sama.
"Itu uang tunjangan untuk anggota, bukan gaji. Sebagian (uang tunjangan) belum diambil karena sesuatu hal," terang Raydian.
Saat ini Bripka SP ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Dalam pemeriksaan diketahui alasan polisi asal Purworejo, Kota Pasuruan ini nekat mencuri karena terjerat piutang.
Kapolres Raydian menyebut uang Rp 51 juta yang diambilnya belum digunakan dan diamankan penyidik saat penangkapan SP di rumah saudaranya di Desa Parasan, Kecamatan Grati, Senin (30/4) malam. (trw/trw)