Kepastian proses ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santosa, Selasa (1/5). Bripka SP yang sehari-hari bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, selain terjerat pidana pencurian, juga akan mendapat sanksi etik.
Berdasarkan data yang dihimpun, Bripka SP mencuri uang Rp 51 juta di Bagian Keuangan Polres Pasuruan pada Minggu (29/4) malam. Dia memanjat jendela etalase, kemudian merusak laci meja menggunakan gunting. Setelah itu ia mengambil uang Rp 51 juta di dalamnya.
Setelah ada laporan dari seksi Keuangan Polres, polisi bergerak cepat. Penyelidikan mengarah ke Bripka SP sebagai pelakunya.
Bripka SP diamankan di rumah saudaranya di Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (30/4) malam. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Santosa. Uang yang dicuri masih utuh. Uang tersebut merupakan anggaran tunjangan untuk anggota Polres Pasuruan.
Bripka SP berdalih butuh uang karena terjerat utang. Utang tersebut harus dibayarkan dalam waktu dekat.
"Apapun alasannya, tersangka akan ditindak tegas," kata AKP Budi Santoso.
(trw/trw)