Kasus Pencurian Uang Kantor Rp 51 Juta, Bripka SP Menanti Sanksi

Kasus Pencurian Uang Kantor Rp 51 Juta, Bripka SP Menanti Sanksi

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 10:49 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Pasuruan - Bripka SP, anggota Polres Pasuruan, jadi tersangka dan ditahan karena mencuri uang kantor sebanyak Rp 51 juta. Dua proses akan ia lalui, yakni pidana dan etik.

Kepastian proses ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santosa, Selasa (1/5). Bripka SP yang sehari-hari bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, selain terjerat pidana pencurian, juga akan mendapat sanksi etik.


Berdasarkan data yang dihimpun, Bripka SP mencuri uang Rp 51 juta di Bagian Keuangan Polres Pasuruan pada Minggu (29/4) malam. Dia memanjat jendela etalase, kemudian merusak laci meja menggunakan gunting. Setelah itu ia mengambil uang Rp 51 juta di dalamnya.

Setelah ada laporan dari seksi Keuangan Polres, polisi bergerak cepat. Penyelidikan mengarah ke Bripka SP sebagai pelakunya.

Bripka SP diamankan di rumah saudaranya di Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (30/4) malam. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Santosa. Uang yang dicuri masih utuh. Uang tersebut merupakan anggaran tunjangan untuk anggota Polres Pasuruan.


Bripka SP berdalih butuh uang karena terjerat utang. Utang tersebut harus dibayarkan dalam waktu dekat.

"Apapun alasannya, tersangka akan ditindak tegas," kata AKP Budi Santoso.


(trw/trw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.