Terjerat Utang, Alasan Bripka SP Curi Uang Kantor Rp 51 Juta

Terjerat Utang, Alasan Bripka SP Curi Uang Kantor Rp 51 Juta

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 01 Mei 2018 21:20 WIB
Iustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Pasuruan - Seorang anggota Polres Pasuruan, SP (35) diamankan karena mencuri uang di kantor tempatnya bekerja. Oknum berpangkat Bripka tersebut ditahan dan menjalani proses pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui alasan anggota yang sehari-hari berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) itu nekat melakukan pencurian.

"Alasan mencuri uang karena terdesak masalah keuangan. Dia sedang ditagih utang dan harus dibayarkan dalam waktu dekat," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, Selasa (1/5/2018).


Pria yang akrab disapa Busan ini mengungkapkan Bripka SP mengaku mengaku khilaf. Ia menyesal telah melakukan aksi tersebut.

"Ia tertekan tanggungan utang, gelap mata," terangnya.

Meski demikian, kata Busan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang Rp 51 juta yang diambil dari Bagian Keuangan Polres Pasuruan juga diamankan saat penangkapan pelaku. Uang tersebut masih utuh dan belum sempat digunakan. Uang tersebut merupakan uang tunjangan untuk anggota Polres Pasuruan. (trw/trw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.