"Proses pidananya tak dibedakan dengan orang umum," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/5/2018).
Busan, sapaan akrabnya, mengungkapkan anggota polisi asal Purworejo, Kota Pasuruan tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Dijerat 363 KUHP," tandas Busan. Menurut pasal ini, pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun.
Selain jeratan pidana, Bripka SP juga dipastikan akan menjalani sidang kode etik.
"Sidang kode etik digelar nanti setelah vonis," pungkasnya.
Bripka SP mencuri uang Rp 51 juta di Bagian Keuangan Polres Pasuruan, Minggu (29/4) malam, dengan merusak etalase dan laci. Dia diamankan di rumah saudaranya di Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Senin (30/4) malam. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Santosa. Uang yang dicuri masih utuh. Uang tersebut merupakan anggaran tunjangan untuk anggota Polres Pasuruan. (trw/trw)