Padahal trotoar di kota Surabaya yang lebar dan sudah dipercantik itu tentu bukanlah jalur yang bisa digunakan oleh pengendara sepeda motor. Menurut warga yang tinggal di sekitaran frontage, ulah pengendara sepeda motor yang 'menyerobot' trotoar biasanya terjadi saat macet, misalkan di sore hari atau sepulang kerja.
Beberapa dari mereka juga merasa kesal karena pengendara tak hanya lewat seenaknya sendiri, tetapi juga nyaris menyerempat anak-anak mereka yang sedang bermain di trotoar.
"Tempat usaha saya ini pintu depannya cukup dekat dengan trotoar. Anak saya senang berdiri di situ di trotoar, lihat jalanan. Nah motor itu kalau macet suka naik kesini. Pernah waktu itu nabrak," kisah Mariono, salah satu warga sekitar trotoar frontage Ahmad Yani Surabaya kepada detikcom, Senin (9/4/2018).
Mariono juga mengungkapkan tetangganya pernah menaruh pot bunga agar pengendara motor tidak bisa lewat, namun pengendara sepeda motor tetap nekat menerobos trotoar, bahkan menabrak pot tersebut hingga hancur.
"Bunga tetangga saya itu sudah hancur berapa, padahal niatnya ngehias trotoar supaya jalur trotoar tidak boleh dilewati, tapi yah sama saja," keluhnya.
![]() |
Kurangnya kesadaran tentang fungsi dan aturan penggunaan fasilitas pendukung lalu lintas seringkali membuat pengendara R2 melanggar aturan dari fasilitas itu sendiri. Seperti dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas bagi pejalan kaki.
Hal ini pun diamini oleh Bambang Setiawan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Bambang menjelaskan, pemerintah dan aparat keamanan telah berusaha maksimal agar pengendara R2 tidak melewati atau memarkir kendaraannya di atas trotoar.
"Sudah kita pasangkan panel agar tidak dapat dilewati oleh kendaraan R2, namun jika masih di langgar juga yah itu kembali lagi ke kesadaran masyarakat sendiri," urai Bambang yang juga adalah petugas Command Center Surabaya.
![]() |
Bambang menambahkan, ada sanksi hukum yang dikenakan pada kendaraan bermotor yang melintasi trotoar seperti diatur dalam UU LLAJ. Di antaranya denda sebesar Rp 250 ribu dan pidana kurungan selama 1 bulan.
Cahyono, salah seorang pejalan kaki yang kerap menggunakan trotoar di frontage Ahmad Yani Surabaya mengungkapkan jika masih banyak pengendara R2 yang naik ke trotoar maka perlu ada langkah preventif yang dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya, semisal memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fungsi trotoar atau pedestrian.
Tetapi jika masih bandel juga, apa keinginan Cahyono? "Saya sih harapannya ada ada aparat yang melakukan penjagaan, melakukan patroli, menilang dan harus memberikan perhatian agar ada kenyamanan untuk saya dan mungkin yang lain yang sedang menggunakan fasilitas ini," pungkasnya.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini