Dikabarkan, pemiliknya sempat menggugat Pemkot Surabaya di PTUN terkait legalitas reklame di jembatan viaduk tersebut. Namun di tingkat banding, Pemkot Surabaya menang.
"Sudah kalah mereka, dan izinnya tahun lalu tidak saya keluarkan," tegas Ketua Tim Reklame yang juga Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Eri Cahyadi saat dihubungi detikcom, Rabu (15/11/2017).
Baca Juga: Ketua Tim Reklame Diminta Jelaskan 'Reklame Viaduk Kertajaya'
Karena izin tidak dikantongi, pejabat yang masih muda ini memperingatkan kepada biro jasa atau pemiliknya secepatnya membongkar sendiri papan reklame yang sudah ditutup kain putih itu.
"Pemiliknya harus membongkar," katanya.
Mengapa bukan Pemkot yang membongkar paksa jika itu ilegal? "Kalau kita kan susah karena itu nggak ada izinnya. Kalau kita membongkarnya nanti pelanggaran. Jika pelanggaran izin, saya bisa mengeluarkan bantuan penertiban, kalau ini kan sama sekali tidak ada izinnya," kilahnya.
Baca Juga: Reklame Dipasang di Viaduk Kertajaya, Ini Respon Disbudpar
Fenomena reklame tak berizin yang berdiri di Surabaya ini menjadi perhatian dia untuk melakukan penyusunan regulasi yang bisa menjeratnya.
"Nanti akan ada perwali yang kita bisa membongkar reklame yang sama sekali tidak ada izinnya, sudah kita siapkan," ungkapnya.
Fakta sekarang ini papan reklame meski ditutup kain sudah lama dibiarkan menutup jembatan viaduk yang merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Kita menang banding tahun lalu, mestinya saat itu harus dicopot," kata Eri.
Baca Juga: Diduga Melanggar, Reklame di Kertajaya ini Tak Juga Dibongkar
Papan reklame yang menghadap ke Jalan Sulawesi dan ke Jalan Kertajaya sampai kapan dibiarkan menutupi jembatan cagar budaya tersebut? (ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini