"Itu sudah izin dishub dan itu resmi," ujar Promotion Coordinator CW Stephana Fevriera saat dihubungi detikcom, Jumat (6/10/2017).
Riera mengatakan, dia tak ingat pasti kapan rambu tersebut terpasang. Dia hanya ingat rambu itu sudah terpasang sekitar 3 minggu lamanya. Yang membuat dan memasang adalah tim tenan desain CW.
"Saya nggak ingat ya, kayaknya sudah 3 mingguan lalu. Soalnya itu yang buat kan tim tenan desain," kata Riera.
Baca juga: Satpol PP Buka Suara Soal Rambu Lucu di Surabaya
Tentang rambu tersebut yang dianggap ilegal oleh Satpol PP dan Dishub Surabaya, Riera menyerahkannya kepada General Manager (GM).
"Nanti GM kami yg mengkoordinasikan dengan dishub. Mungkin saja nanti ada perubahan setelah koordinasi itu," tandas Riera.
Meski Riera mengatakan rambu itu sudah ada izinnya, namun Dishub Surabaya justru memastikan rambu tersebut ilegal. Kabid Lalu Lintas Dishub Surabaya Robben Rico memastikan bahwa rambu tersebut ilegal karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan dishub.
"Dari ketinggian, kemudian desain serta arah tidak sesuai. Saya pastikan itu ilegal dan masuk kategori reklame," kata Robben.
Baca juga: Rambu Lucu Penunjuk Arah ke Mal, Ini Penjelasan Dishub Surabaya
Satpol PP Surabaya juga memastikan bahwa rambu tersebut adalah ilegl. Satpol PP bahkan menyebut rambu itu merupakan reklame, lebih tepatnya reklame berbentuk rambu.
"Jelas itu sebuah reklame dan pelanggaran," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya Bagus Supriyadi.
"Akan kami tertibkan segera dan kami lakukan pemanggilan pada manajemen untuk mengkonfirmasi pemasangan reklame bentuk rambu ini," tambah Bagus.
Rambu penunjuk arah ke mal di Jalan Mayjen Sungkono terlihat lucu. Rambu yang dipasang di atas pedestrian itu tidak seperti rambu lainnya. Rambu setinggi 2 meter tersebut berwarna kuning dengan penunjuk arah berbeda dibanding penunjuk arah pada rambu standar lainnya.
(iwd/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini