Dinas Perhubungan Kota Surabaya saat dihubungi detikcom, Jumat (6/10/2017) belum mengetahui adanya rambu tersebut.
Kabid Lalu Lintas Dishub Surabaya Robben Rico menjelaskan, pusat perbelanjaan atau perkantoran diluar instansi bisa mengajukan ke pihaknya untuk dibuatkan papan petunjuk jalan.
"Bisa mengajukan ke kita tetapi pemasangan dan desain maupun font huruf kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku serta pemasangannya kita yang tempatkan," kata Robben.
Disinggung soal rambu yang dipasang tidak sesuai ketentuan Dishub, Robben memastikan jika rambu tersebut ilegal.
"Dari ketinggian, kemudian desain serta arah tidak sesuai. Saya pastikan itu ilegal dan masuk kategori reklame," tegas dia. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini