Rambu Lucu Penunjuk Arah ke Mal, Ini Penjelasan Dishub Surabaya

Rambu Lucu Penunjuk Arah ke Mal, Ini Penjelasan Dishub Surabaya

Zaenal Effendi - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 12:42 WIB
Foto: Budi Sugiharto
Surabaya - Rambu penunjuk arah ke mal di Jalan Mayjen Sungkono terlihat lucu. Karena, rambu yang dipasang di atas pedestrian itu tidak seperti rambu lainnya.

Dinas Perhubungan Kota Surabaya saat dihubungi detikcom, Jumat (6/10/2017) belum mengetahui adanya rambu tersebut.

Kabid Lalu Lintas Dishub Surabaya Robben Rico menjelaskan, pusat perbelanjaan atau perkantoran diluar instansi bisa mengajukan ke pihaknya untuk dibuatkan papan petunjuk jalan.

"Bisa mengajukan ke kita tetapi pemasangan dan desain maupun font huruf kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku serta pemasangannya kita yang tempatkan," kata Robben.

Disinggung soal rambu yang dipasang tidak sesuai ketentuan Dishub, Robben memastikan jika rambu tersebut ilegal.

"Dari ketinggian, kemudian desain serta arah tidak sesuai. Saya pastikan itu ilegal dan masuk kategori reklame," tegas dia. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.