"Jelas itu sebuah reklame dan pelanggaran," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya Bagus Supriyadi saat dihubungi, Jumat (5/10/2017).
Kepastian pelanggaran, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan dinas terkait.
"Akan kita tertibkan segera dan kita lakukan pemanggilan pada manajemen untuk mengkonfirmasi pemasangan reklame bentuk rambu," tambah Bagus.
Rambu berwarna kuning itu, dipasang di depan Hotel Shangri-La Surabaya. Ketinggian tiang dan papan rambu sekitar 2 meter.
Rambu penunjuk arah yang dibuat juga tidak seperti rambu pada umumnya. Apalagi, dibawa petunjuk arah, terdapat tulisan nama pusat perbelanjaan. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini