"Pemerintah provinsi sangat menyesalkan dan itu (Menolak pengibaran bendera setengah tiang) kurang etis," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampir Wanto kepada detikcom melalui pesan whatsApp, Selasa (8/8/2017).
Benny menegaskan, pihaknya sangat prihatin dengan sikap salah satu pemerintah daerah kota di Jatim yang tidak mengibarkan bendera setengah tian, sebagai bentuk perwujudan duka cita atas wafatnya mantan Gubernur Jatim Basofi Sudirman.
"Kami prihatin. Ibaratnya, saat ini kita ada hajatan. Tetapi dalam proses hajatan itu, ayah kita meninggal. Harusnya hajatannya dihentikan dulu, kita berduka sebentar dan kemudian hajatan dilanjutkan kembali," jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tolak Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Kenapa?
Ia menegaskan kembali, pengibaran bendera setengah tiang itu sebagai bentuk penghormatan kita kepada pimpinan yang turut berjasa bagi Jawa Timur secara keseluruhan.
"Jatim tidak akan seperti ini, tanpa rangkaian kepemimpinan selama ini, dengan salah satunya dipimpin mantan Gubernur Basofi Sudirman," jelasnya.
Mantan Kepala Biro Kerjasama itu menambahkan, UU No 23 Tajin 2014 tentang pemerintahan daerah berbeda dengan undang-undang sebelumnya No 22 Tahun 1999.
Katanya, saat ini hubungan antar pemerintahan hierarkis. "Dengan demikian, pemkot atau pemkab mentaati imbauan tersebut. Apabila tidak, ya kita pikirkan untuk memberikan surat teguran," jelasnya.
Ia menerangkan, Gubernur Jatim adalah gubernurnya masyarakat seluruh Jawa Timur, bukan gubernurnya Pemprov Jatim. Karena gubernur dipilih rakyat se Jawa Timur, bertanggungjawab terhadap pemerintahan di provinsi ini. Sedangkan pemerintah kabupaten dan kota, menyesuaikan kebijakannya dengan pemerintah provinsi. "Hal tersebut berulang kali diingatkan oleh bapak Menteri Dalam Negeri," tandasnya. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini