Pemkot Surabaya Tolak Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Kenapa?

Pemkot Surabaya Tolak Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Kenapa?

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 21:20 WIB
Bendera setengah tiang di Gedung Negara Grahadi/Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak akan mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda penghormatan atas meninggalnya mantan Gubernur Jatim Basofi Sudirman. Alasannya, tidak ingin menyalahi aturan yang berlaku.

Hal ini seiring adanya surat edaran dari Gubernur Jatim Nomor 019/13474/033/2017 tentang pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk berduka cita dan penghormatan pada mantan Gubernur Jatim.

Surat yang diterima Pemkot Surabaya Senin (7/8/2017) pukul 15.43 Wib, Pemkot langsung melakukan rapat terkait surat dari Gubernur Jatim Soekarwo. Rapat yang dipimpin Asisten 1 Yayuk Eko Agustin ini diikuti Kepala Bagian Hukum Pemkot dan dua stafnya.

Menurut Yayuk, sebelum ada surat dari Pak Gubernur terkait meninggalnya Pak Basofi, Pemkot juga menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara tertanggal 15 Juni 2017 yang mengimbau pengibaran bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus.

"Makanya kami langsung melakukan rapat agar tidak menyalahi aturan," kata Yayuk pada detikcom.

Yayuk menjelaskan dalam Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan disebutkan, "Bendera Negara dapat digunakan sebagai, tanda perdamaian, tanda berkabung dan atau penutup peti atau usungan jenazah.

Di ayat 4 dijelaskan, 'Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf b apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal'.

Sedangkan di ayat (8) disebutkan, 'Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana dimaksud di ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan, selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan'.

"Oleh karena itu kami tidak ingin menyalahi aturan yang berlaku," imbuh Yayuk.

Ia juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Jatim Basofi Sudirman. "Atas nama Pemerintah Kota kami juga mengucapkan turut bela sungkawa, semoga amal ibadah alamarhum diterima, amin," pungkas Yayuk. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.