Mr X Tewas Dibuang di By Pass, Polisi: Pelaku Marah Korban Berontak

Mr X Tewas Dibuang di By Pass, Polisi: Pelaku Marah Korban Berontak

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 22 Jul 2017 17:15 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Pria tanpa identitas (Mr X) yang ditemukan di By Pass Mojokerto, tewas dikeroyok anggota Paguyuban Among Budoyo. Menurut polisi, penganiayaan itu dipicu aksi korban yang berontak hingga membuat marah keempat pelaku.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, penganiayaan ini aksi spontan keempat pelaku. Para tersangka adalah David Andriyanto (21), Setiawan alias Wawan (35) dan Subakri (35) yang merupakan anggota Paguyuban Among Budoyodan.

Paguyuban ini dikenal sebagai tempat pengobatan alternatif bagi pengidap gangguan kejiwaan. Sementara satu pelaku lainnya Bawik (45), warga Desa Pakis, Trowulan yang ikut membantu menangani korban.

Baca Juga: Dua Anggota Polsek Trowulan Diperiksa Soal Mr X di By Pass Mojokerto

"Dari keterangan saksi dan tersangka, korban melawan saat diamankan. Sehingga mereka (para tersangka) marah, kemudian korban dipukuli dan dikeroyok," kata Leonardus dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (22/7/2017).

Penganiayaan pertama, lanjut Leonardus, terjadi di kantor Paguyuban Among Budoyo pimpinan Sri Wulung Jeliteng di Desa Sentonorejo, Trowulan sekitar pukul 21.30 Wib.

"Korban sempat diamankan di rumah Sri Wulung karena diduga orang gila. Korban berontak dipukuli oleh tersangka," ujarnya.

Karena kondisi korban lemas, kata Leonardus, Jeliteng pun memerintahkan keempat tersangka mengantar pulang naik bus. Saat itu, pria misterius ini mengaku asal Jember. Korban diangkut menggunakan pikap Isuzu Panther nopol S 8708 RB milik paguyuban tersebut.

Baca Juga: Ini Kronologi Pembunuhan Pria yang Dibuang di By Pass Mojokerto

"Awalnya tersangka diperintah mengantar korban ke terminal (Kertajaya-Mojokerto). Di mobil korban masih dipukuli hingga korban meninggal dunia. Sekitar pukul 23.00 Wib, korban dibuang di By Pass," terangnya.

Sayangnya, sampai saat ini polisi belum bisa menguak identitas korban. Penyebab kematian korban juga masih buram lantaran autopsi harus menunggu keluarga korban. Dari pemeriksaan luar, ditemukan luka lebam pada hidung, leher dan perut korban.

"Hari ini kami kirim ke RSUD Dr Soetomo untuk visum luar. Karena untuk autopsi menunggu keluarga. Sementara ini korban meninggal akibat pukulan dengan tangan kosong," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah mayat Mr X itu ditemukan warga di By Pass Mojokerto, Dusun Jogodayoh, Desa Jabon, Mojoanyar, Jumat (21/7) sekitar pukul 06.00 Wib. Ditambah lagi beredar foto korban di medsos dalam keadaan diikat di kantor Paguyuban Among Budoyo pada Kamis (20/7) malam.

"Dalam waktu dua jam setelah mayatnya kami temukan, pelaku kami tangkap," cetusnya.

Akibat perbuatannya, tambah Leonardus, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. "Ancaman hukuman maskimal 12 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.