Saat itu status keduanya masih sebagai saksi. Sedangkan dua tersangka lain, yakni Budi Pego dan Ratna semula juga menyandang status yang sama. Empat orang ini dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka sejak, Jumat (12/5/2017) lalu.
Baca Juga: Demo Bawa Simbol Palu Arit, Polda Jatim: Polres Harus Tindak Tegas
Sementara keempat pendemo itu hari ini, Senin (15/5/2017) menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi. Perubahan status para pendemo tolak tambang PT Bumi Suksesindo (BSI) ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Banyuwangi AKP Bakin. Menurutnya, empat orang tersebut menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pagi.
"Proses pemeriksaan masih berjalan. Keempatnya menjalani pemeriksaan secara bersamaan. Apakah pasca pemeriksaan akan langsung ditahan tergantung penilaian subyektif penyidik," jelasnya kepada detikcom.
Perubahan status dari saksi menjadi tersangka sudah tertuang dalam surat panggilan yang dilayangkan petugas terhadap para pelaku. Aparat telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat empat orang tersebut ke meja hijau.
Baca Juga: Puluhan Orang Tuntut Dalang Demo Bawa Simbol Palu Arit Dituntaskan
"Dua alat bukti sudah ada dan disimpan penyidik. Tadi merupakan pemeriksaan awal bagi keempatnya sejak kenaikkan status dari saksi menjadi tersangka," sambung AKP Bakin.
Penetapan 4 tersangka ini berjarak kurang lebih satu bulan pasca penyidik meminta keterangan terhadap 22 pendemo tolak tambang emas PT BSI. Pemeriksaan awal dengan status sebagai saksi digelar pada 10 April 2017 lalu. Sementara demo tolak tambang bergambar palu arit digelar pada 5 April 2017 lalu.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana SIK kepada wartawan menjelaskan, peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dugaan munculnya lambang Partai Komunis tersebut mengerucut kepada 4 pelaku.
Baca Juga: Polisi di Banyuwangi Diimbau Sungguh-sungguh Usut Demo Logo Palu Arit
"Hasil gelar perkara mengarah kepada empat pelaku itu. Maka statusnya kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," tandas kasatreskrim.
Para pelaku disidik dengan jeratan pasal membahayakan terhadap keamanan negara. Landasannya adalah UU RI No 27 Tahun 1999 yang bersifat lex spesialis. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini