"Ya Kapolresnya (Banyuwangi) harus action dong. Kalau memang sudah membawa simbol-simbol tentang PKI, ya kapolres jangan ragu untuk melakukan penindakan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (7/4/2017).
Barung menerangkan, jangkauan dari Polda Jatim yang ada di Surabaya dengan Kabupaten Banyuwangi yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar 4-5 jam.
"Bagaimana cara Polda Jawa Timur harus melakukan penindakan di sana. Empat jam perjalanan kesana. Itu harus Polres (Banyuwangi) yang melakukan penindakan," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Logo Palu Arit di Demo Tolak Tambang Banyuwangi
Ia mengatakan, jika waktu ada demo warga yang membawa simbol palu arit dibiarkan dan tidak ada penindakan aparat keamanan, katanya menunjukan ada kelemahan di Polres Banyuwangi.
"Kalau ada demikian (pembiaran) berarti ada kelemahan (pada Polres Banyuwangi). Ini harus segera ditindak tegas," tandasnya.
Sebelumnya, gambar palu arit mewarnai aksi demo tambang emas Gunung Tumpangpitu, Pesanggrahan, Banyuwangi, Selasa (4/4). Aksi tersebut membuat resah ulama di Banyuwangi. Bahkan, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi meminta polisi mengusut tuntas demo warga yang membawa lambang PKI.
"Lambang itu terlarang di Indonesia. Kami minta kepada polisi untuk segera mengusut tuntas. Boleh saja demo tapi jangan seperti itu," ujar KH Masykur Ali, Ketua PCNU Banyuwangi kepada detikcom, Kamis (6/4/2017).
Menurutnya, kemunculan lambang tersebut sangat rawan memicu konflik baru di masyarakat. Untuk itu, tidak ada alasan bagi polisi selaku penegak hukum untuk tidak segera melakukan penyelidikan. Apalagi, lambang PKI sudah jelas haram ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya yakin tidak semua massa demo tahu, provokatornya yang bertanggung jawab," tegas pengasuh Ponpes Ibnu Sina ini. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini