Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Langsung Ditahan Usai Sidang Tipikor

Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Langsung Ditahan Usai Sidang Tipikor

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 15 Jul 2016 14:59 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiga terdakwa dari komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, langsung dijebloskan ditahanan.

"Majelis hakim yang memerintahkan untuk ditahan," kata Tim advokasi komisioner Bawaslu Jatim, Suryono Pane, Jumat (15/7/2016).

Penahanan terhadap ketiga komisioner Bawaslu Jatim, Sufyanto (Ketua), Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmiko (keduanya anggota), mulai hari ini.

Suryono sangat menyayangkan penahanan terhadap ketiga kliennya itu. Alasannya, perkara yang membelit ketiga komisioner yakni masih abu-abu.

"Sangat kita sayangkan penahanan ini, karena memang perkaranya masih abu-abu. Kenapa masih abu-abu. Berdasarkan fakta, kasus ini tidak ada kaitannya seperti yang diberitakan di media sebesar Rp 5 milliar lebih," ujarnya.

Dari dakwaan untuk ketiga terdakwa, terdakwa Sufyanto (Ketua Bawaslu) bersama-sama dengan sakis Amru (Sekretaris Bawaslu) dan Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu), dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Anggaran, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 76 juta.

Kerugian negara yang diperbuat anggota komisioner Bawaslu, Andreas Pardede dengan total Rp 71.500.000.

Sedangkan komisioner Sri Sugeng Pujiatmiko didakwa melakukan kerugian negara Rp 176 juta.

"Kalau Pak Sugeng ini kan meminjami uang sebesar Rp 100 juta untuk operasional Bawaslu. Kan anggaran (untuk Pilgub Jatim pada Tahun 2013) dari Pemprov Jatim belum turun. Kalau uang dari Bawaslu dikembalikan ke Pak Sugeng kan wajar, masak dikatakan korupsi," tuturnya.

"Ini anehnya yang memberikan pinjaman malah dipermasalahkan. Pengembalian uang pinjaman malah dianggap korupsi, kan aneh ini," jelasnya.

Ia menilai, penahanan terhadap ketiga komisioner bawaslu ini untuk pencitraan dari majelis hakim. Karena selama ini perkara yang membelit komisoner bawaslu ini dinilai abu-abu.

"Polda Jatim tidak menahan. Kejaksaan juga tidak menahan, karena perkara ini masih abu-abu," ujarnya.

"Saya melihat ada upaya dari majelis hakim untuk mempertahankan citranya," katanya.

"Seharusnya penahanan kan bisa menunggu persidangan diputus atau minimal mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ini masih pembacaaan dakwaan sudah ditahan," cetusnya.

Sebelumnya Polda Jatim mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jatim Tahun 2013 pada bawaslu Jawa Timur dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,6 milliar.

Namun, saat dilimpahkan hingga ke persidangan, ternyata perkara tipikor yang melilit ketiga komisioner bawaslu dengan nilai kerugian total sebesar Rp 7 323,5 juta. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.