12 Orang Diduga Politik Uang, Bawaslu RI Awasi Langsung PSU Kabupaten Serang

12 Orang Diduga Politik Uang, Bawaslu RI Awasi Langsung PSU Kabupaten Serang

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 19 Apr 2025 11:35 WIB
Bawaslu RI mengawasi langsung pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang
Bawaslu RI mengawasi langsung pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang, Banten. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Serang -

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengawasi langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Banten. Hal ini dilakukan buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang terhadap 12 orang yang diduga melakukan politik uang.

"Terkait dengan faktor pelanggaran di Serang yang kemudian dilakukan PSU, kami melakukan pengawasan melekat. Hari ini juga kami langsung turun ke TPS-TPS yang tadi malam menjadi lokasi OTT," ungkap Puadi kepada wartawan di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/4/2025).

Puadi menjelaskan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dari hasil OTT. Ia menyebut pengawasan langsung ini dilakukan untuk menindaklanjuti potensi telah terdistribusinya praktik politik uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami ingin, walaupun barang buktinya sudah ada, paling tidak nanti ada beberapa hal yang bisa digali lebih lanjut setelah dimintai keterangan. Kami khawatir ada masyarakat yang sudah menerima politik uang ini," jelas Puadi.

"Kami harus melakukan proses pengawasan melekat melalui jajaran kami untuk memastikan hal tersebut. Karena dalam pemilihan, baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenai sanksi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Puadi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hasil kegiatan OTT yang dilakukan, termasuk barang bukti berupa uang tunai, barang bukti elektronik, serta dokumen-dokumen lainnya.

"Tapi paling tidak bukti itu sudah ada, seperti uang tunai, handphone, dan sebagainya, termasuk data-data tujuan," kata Puadi.

"Tentunya ini baru OTT, barang bukti sudah ada, tinggal nanti kami menggunakan prosedur hukum acara yang berlaku," sambungnya.

Tim Gakkumdu menangkap dua pelaku politik uang menjelang PSU di Pilkada Kabupaten Serang. Uang jutaan rupiah disita dari tersangka berinisial ND (30) dan MH (31), yang merupakan anggota tim pemenangan salah satu calon.

Keduanya diamankan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Mereka menggunakan modus meminta kartu keluarga dari warga agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih tertentu. Warga dijanjikan uang Rp 50 ribu untuk memilih calon tertentu.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan uang dari seseorang bernama Alex dan Andri dari Kecamatan Cikeusal. Keduanya disebut-sebut sebagai anak anggota DPRD Kabupaten Serang.

"Keduanya merupakan anak kandung anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar," kata Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, kemarin.

Simak juga Video: Bawaslu Ungkap 130 Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Politik Uang

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads