Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Muhammad Agil Akbar. Agil terbukti melakukan hubungan di luar nikah atau tindakan asusila.
Pemecatan Agil dilakukan setelah ia menjadi teradu pada perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024. Agil terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya," kata Ketua Majelis Heddy Lugito, dilansir detikJatim, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Kamis (10/10), Agil menjalani sidang atas dugaan tindakan asusila di kantor KPU Jatim oleh DKPP. Agil juga menjalani sidang pemeriksaan pemerasan.
Pada saat itu, Heddy mengatakan ada sembilan saksi yang dihadirkan. Saksi itu di antaranya istri Agil hingga keluarga pengadu PSH.
"Banyak saksinya, sembilan orang, termasuk istri yang teradu bersaksi, keluarga pengadu kakaknya pengadu juga bersaksi, temannya," ujar Heddy kepada wartawan seusai sidang kepada di KPU Jatim, Kamis (10/10/2024).
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Dituding Menghamili Anak Orang':