"Mulai taanggal 17 Juni, Posko THR menerima pengaduan dari pekerja atau buruh di Jawa Timur," kata Sekretaris Posko THR Jamaludin, Jumat (17/6/2016).
Ia menerangkan, pemberian THR adalah kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja/buruhnya pada setiap hari raya keagamaan.
"Seperti Idul Fitri bagi beragama Islam, Natal bagi Kristen, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Budha dan imlek bagi konghucu," tuturnya.
Berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang apapun statusnya dan memiliki masa kerja 1 bulan, buruh atau pekerja yang sedang dalam perselisihan PHK dan mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, tetap berhak mendapatkan THR.
Besaran THR bagi pekerja kurang dari 12 bulan, tetap mendapatkan THR dengan besaran proporsional masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan. Sedangkan pekerja lebih dari setahun, mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
"Waktu pembayaran THR adalah selambat-lambatnya H - 7 sebelum hari raya," katanya.
"Sanksi bagi perusahaan yang melanggar yakni denda sebesar 5 persen dari nilai THR dan sanksi administrasif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha," tandasnya. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini