"Dua orang yakni pencuri dan penadahnya telah kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Mobri C Panjaitan kepada wartawan, Jumat (17/10/2014).
Mobri menjelaskan, dua tersangka adalah Sutar (40), warga Wonogiri, Jateng dan Prihan (30), warga Bringin Harapan. Pencurian dilakukan oleh Sutar. Sutar adalah kepala bagian perakitan TV LED merk Skytron.
Saat jam makan siang, Sutar mengambil dua unit TV LED lalu meletakkannya di tempat sampah. Saat jam pulang, Sutar kembali mengambil tiga unit TV LED dan meletakkannya juga ke tempat sampah. Malam harinya, lima unit TV LED itu diambil dan disembunyikannya di kamar tidur di mess perusahaan.
Pada dini hari, TV LED itu dijual kepada Prihan dengan harga Rp 350 ribu per unitnya. Transaksi itu dilakukan di komplek pergudangan Margomulyo Indah. Setelah TV didapat, Prihan membawanya pulang.
Namun saat melintas di kawasan pergudangan itu, Prihan dihentikan seorang polisi yang berjaga. Polisi tersebut curiga dengan kardus yang dibawa Prihan.
"Saat ditanyakan faktur pembeliannya, tersangka tak bisa menunjukkannya. Akhirnya tersangka mengaku jika TV-TV tersebut merupakan hasil curian," tandas Mobri.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini