"Pembatalan itu dilakukan setelah ada laporan dari sebuah LSM, bahwa Eddy Rumpoko bukan siswa SMP Taman Siswa," kata Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polwiltabes Surabaya, AKP Effendi Lubis, kepada wartawan di mapolwiltabes, Jalan Taman Sikatan, Rabu (23/6/2010).
Effendi menceritakan bahwa pada tahun 2007, orang suruhan Eddy bernama Denny memang datang ke SMP Taman Siswa meminta untuk dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah. Tetapi oleh Kepala Sekolah, Suharminah, Denny disuruh membuat surat kehilangan dulu. Suharminah berpikir bahwa dengan membuat surat kehilangan, maka surat keterangan bisa dibuat.
"Setelah menujukkan surat kehilangan, surat keterangan itu dikeluarkan," tambah Effendi.
Meski tidak ada biaya resmi dari pengurusan surat keterangan itu, tetapi saat itu Denny memberi uang sebanyak Rp 2 juta.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini