Komplotan maling spesialis kabel tower Base Transceiver Station (BTS) atau jaringan telekomunikasi dibekuk Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah satu pelaku merupakan teknisi dari sebuah perusahaan operator seluler.
Komplotan itu berjumlah empat orang, yakni Agus Triyono (31), Ariswanto (34) dan Arifwanto (27) warga Kabupaten Bantul dan Sahid Fitri Hartanto (23) warga Purworejo, Jawa Tengah. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kabel feeder tower telekomunikasi di Nanggulan, Kulon Progo yang terjadi pada 23 Desember 2021 lalu.
"Kejadian ini dilaporkan oleh PT Telkomsel di Semarang, Jawa Tengah. Adapun yang hilang ada kabel feeder 6 tarikan dengan panjang masing-masing 40 meter, kerugian kurang lebih Rp 30 juta," ujar Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (12/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 4 pelaku di lokasi yang berbeda belum lama ini. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya gergaji, kunci perkakas, rompi proyek, sepeda motor dan mobil yang digunakan para pelaku untuk membawa hasil curian mereka.
Sudarmawan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, terkuak fakta bahwa aksi pencurian ini diotaki oleh pelaku Hartanto. Warga Bener, Purworejo itu mengajak Agus yang merupakan teknisi tower. Kemudian disusul 2 pelaku lainnya yaitu Ariswanto dan Arifwanto.
"Dari 4 pelaku itu 1 orang berperan sebagai otak pencurian, yakni S (Sahid Fitri Hartanto). Pelaku lalu mengajak AT (Agus Triyono) yang merupakan teknisi tower Telkomsel," ujarnya.
Sudarmawan menjelaskan modus operandi yang dijalankan komplotan ini adalah mengandalkan Agus untuk meminjam kunci tower dari petugas jaga tower incaran. Karena pelaku Agus merupakan teknisi tower, petugas tidak menaruh curiga sehingga menyerahkan kunci.
Setelah itu Agus bersama satu lainnya memasuki area tower dan memanjat tower untuk memotong kabel. Dua pelaku lainnya mengawasi di bawah. Untuk mengelabui petugas, komplotan ini mengenakan rompi proyek agar dikira teknisi seperti Agus.
"Setelah berhasil memotong kabel, hasil curian itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang sudah mereka bawa," ucap Sudarmawan
"Diketahui bahwa hasil curian ini mereka kilokan (jual ke pengepul rongsok), mereka mengincar tembaga yang terkandung dalam kabel feeder tersebut," sambungnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sudarmawan mengatakan dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian kabel di wilayah DIY. Selain di Kulon Progo, aksi serupa pernah dilancarkan di Bantul dan Sleman.
Empat tersangka akan disangkakan Pasal 362 KUHP, juncto 363 KUHP ayat 3e, 4e dan 5e tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Agus mengaku nekat melakukan aksi pencurian kabel karena membutuhkan uang untuk pengobatan anaknya.
"Saya khilaf, karena butuh uang buat pengobatan anak saya. Rencananya mau dijual kiloan yang harganya bisa lebih dari Rp 9 juta, tapi belum terjual," ucap pria yang sudah 2 tahun bekerja sebagai teknisi tersebut.
Agus mengatakan bahwa ia sudah meminta maaf kepada perusahaan tempatnya bekerja karena telah melakukan tindakan ini. Menurutnya pihak perusahaan telah memaafkan tetapi proses hukum tetap berlanjut.
"Sebenarnya saya sudah minta maaf, tapi dari perusahaan tetap minta kasus ini diproses hukum," ucapnya.