Mahasiswa UMY terduga pelaku pemerkosaan berinisial MKA alias OCD telah diberhentikan alias drop out (DO) secara tetap dengan tidak hormat. MKA disebut menerima sanksi DO tersebut meski membantah melakukan pemerkosaan.
"Klien kami sudah menerima sanksi akademik dari UMY dan sanksi sosial dari masyarakat yang mana saat ini klien kami telah merenungi dan menyesali perbuatannya," kata tim penasihat hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi, di kantor Law Office Manggala & Partners, Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (10/1/2022).
Sementara itu, tim penasihat hukum MKA berencana melaporkan sejumlah akun Instagram. Akun-akun itu dianggap telah merugikan MKA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melaporkan akun sosial media Instagram @dear_umycatcallers dan akun sosial media Instagram @hitz.umy yang telah menyebarluaskan foto berikut identitas klien kami dan dengan terang-terangan menggiring opini yang merugikan klien kami," jelas Nasrullah.
Proses pelaporan ini akan dilakukan dalam waktu dekat ke Polda DIY.
"Ke Polda DIY, mungkin dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Nasrullah menyayangkan tuduhan oleh akun Instagram @dear_umycatcallers dan repost dari akun @hitz.umy terhadap kliennya.
"Kami menyayangkan unggahan dari akun itu yang secara terang-terangan menuduh klien kami melakukan pemerkosaan hanya dari cerita ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," ucapnya.
Pihaknya juga berharap korban mau membuka pintu mediasi dengan kliennya guna menyelesaikan masalah ini.
"Kami sangat mengharapkan agar para terduga korban berkenan untuk membuka pintu mediasi kepada klien kami," ungkapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pemerkosaan 3 mahasiswi UMY, MKA (OCD), membantah telah melakukan tindak pemerkosaan seperti yang dituduhkan. Hal itu diungkapkan oleh MKA melalui tim pengacaranya.
Salah satu tim pengacara MKA, Nasrullah Nurul Fauzi mengakui kliennya memang melakukan hubungan badan dengan 3 mahasiswi UMY itu. Pihaknya berdalih bahwa hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Bahwa benar klien kami mengakui adanya perbuatan hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami kepada ketiga terduga korban," kata Nasrullah ditemui di kantor Law Office Manggala & Partners, Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (10/1).
Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh akun Instagram @dear_umycatcallers dan repost dari akun @hitz.umy terhadap kliennya tidak benar.
Nasrullah melanjutkan, kedua akun itu tidak memiliki kewenangan untuk menyebut klien mereka sebagai pemerkosa. Selain itu, mereka menyayangkan adanya unggahan dari dua akun Instagram itu yang berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp antara MKA dan terduga korban pertama dan kedua tanpa melihat isi keseluruhan percakapan tersebut.
"(Di postingan) Itu kan hanya berisi sepotong. Setelah kejadian itu masih ada hubungan (masih berkomunikasi) antara terduga korban dan MKA," ucapnya.
MKA melalui tim penasihat hukumnya juga menyampaikan permintaan maaf kepada ketiga terduga korban. Mereka juga menyampaikan jika MKA akan bersikap terbuka dan kooperatif untuk memberikan klarifikasi serta bersedia diperiksa oleh kepolisian.
MKA, lanjut Nasrullah, juga bermaksud untuk mengadakan mediasi kepada ketiga terduga korban guna menyelesaikan masalah ini.
"Kami sebagai tim penasihat hukum MKA (OCD) akan mendampingi klien kami dan akan bersifat kooperatif agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik," kata dia