Upaya aksi joki vaksin diungkap dan digagalkan di Kota Semarang dan tiga ibu rumah tangga sempat diamankan polisi. Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, angkat bicara memperingatkan agar perjokian vaksin tidak terjadi.
Peristiwa itu melibat kan 3 ibu-ibu berinisial CL (37), IO (48), dan DS (41) yang memiliki peran masing-masing. DS adalah joki yang hadir untuk divaksin, IO adalah perantara dan CL adalah orang yang seharusnya divaksin.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengatakan peristiwa terjadi pada 3 Januari 2022 di Puskesmas Manyaran, Kecamatan Semarang Barat. Saat itu DS datang untuk disuntik vaksin tapi ternyata ia memakai identitas CL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke Puskesmas hendak melakukan vaksinasi namun saat dilakukan screening antara lain fisik dan identitas ditemukan perbedaan misal foto yang ada dalam KTP berbeda dengan wajah yang datang, si DS ini. Dari proses screening diketahui bahwa yang bersangkutan memang hanya disuruh untuk menjadi joki vaksin," jelas Irwan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
Kepada polisi, CL mengaku mencari joki karena dia pernah kena COVID-19 dan punya penyakit komorbid. Sedangkan dia butuh keterangan sudah divaksin untuk pergi ke luar kota pada tanggal 3 Januari 2022. Dia kemudian bercerita kepada IO dan ia diteruskan ke DS. Kemudian terjadi kesepakatan dengan imbalan Rp 500 ribu.
"Pertama karena saya sudah terkena COVID-19. Kedua saya hendak keluar kota yang diharuskan memakai apliaksi PeduliLindungi. Di sisi lain saya punya komorbid. Saya berasumsi bahwa saya tidak perlu divaksin karena imun tubuh saya sudah merasa kebal jadi tidak perlu divaksin," ujar CL.
"Jadi saya minta bantuan mbak ini (IO) saya curhat, gayung bersambut. Jadi dia (DS) hanya sebatas ibu rumah tangga yang butuh uang makanya saya curhat, gayung bersambut, nilainya Rp 500 ribu," imbuhnya.
Sedangkan IO mengaku kebetulan mengenal DS yang memang sedang butuh uang. IO sendiri juga mengaku tidak memperoleh bagian apapun. Kemudian DS mengaku tertarik dengan tawaran tersebut karena ada imbalan.
"Saya sudah dua kali vaksin, atas nama saya sendiri. Sebelumnya belum pernah jadi joki, baru kali ini. Karena ada upahnya," kata DS.
Kembali ke Irwan, dia memberikan peringatan kepada tiga orang tersebut sebenarnya mereka terancam dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun. Namun kali ini peristiwa belum terjadi dan CL akhirnya disuntik vaksin tanggal 4 Januari 2022.
CL menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan hari ini. Peringatan buat saya dan teman-teman di sini, untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan seperti ini. Saya dan pelapor sudah melakukan mediasi ke puskesmas, kasus tidak dilanjutkan," kata CL.
Simak pernyataan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di halaman berikutnya...
Saksikan Video 'Petugas Gagalkan Trio Emak-emak Joki Vaksin Covid-19 di Semarang':