Polemik Mobil Listrik Wisata Solo hingga Menhub Turun Tangan

Polemik Mobil Listrik Wisata Solo hingga Menhub Turun Tangan

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Minggu, 09 Jan 2022 08:23 WIB
Sejumlah mobil listrik klasik menarik perhatian masyarakat di Solo. Diketahui, mobil listrik itu akan dioperasikan sebagai transportasi wisatawan di Kota Solo.
Mobil listrik Solo. (Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Solo -

Setelah lama dinantikan, wahana baru mobil listrik wisata Kota Solo akhirnya beroperasi. Meski banyak masyarakat antusias, rupanya operasional mobil hibah dari Tahir Foundation itu menjadi polemik.

Pro-kontra bermula dari kritikan pakar transportasi Djoko Setijowarno. Dia menyarankan agar operasional mobil wisata listrik sebaiknya dihentikan.

"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," ujar Djoko kepada detikcom di Solo, Kamis (6/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melanggar regulasi

Jika memang mobil listrik tetap dijadikan sebagai transportasi umum untuk wisata maka bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Di dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Mobil listrik itu harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe). Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka Polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Dan sebagai angkutan umum setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala atau kir, " katanya.

Tetapi, berbeda halnya jika mobil listrik itu dioperasikan di kawasan tertutup atau bukan di jalan raya. Menurutnya, hal itu tidak jadi masalah.

"Bukan masalah wisatanya, namun jalan yg dilaluinya, jika dioperasikan di lokasi tertutup misalkan di kawasan Jurug, atau di kantor balai kota Solo tidak ada pelat nomor juga tidak masalah. Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan penumpang harus dapat jaminan asuransi," katanya.

Gibran bisa dituntut

Djoko juga menyebut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka selaku pembuat kebijakan bisa saja dituntut jika mobil wisata itu mengalami kecelakaan.

"Jika tetap di jalanan hanya berdasarkan SK Wali Kota Solo, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Wali Kota bisa dituntut secara hukum," tegas Djoko kepada detikcom, Kamis (6/1/2022).

"Wali Kota Solo (Gibran) hendaknya bisa memberikan contoh taat aturan UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," katanya.

Gibran siap tanggung jawab

Menanggapi kritikan tersebut, Gibran menegaskan siap bertanggung jawab atas kebijakannya melanjutkan operasional mobil listrik wisata.

"Saya (yang tanggung jawab)," tegas Gibran saat ditanya wartawan di Balai Kota Solo, terkait siapa penanggung jawab pengoperasian mobil listrik wisata, Jumat (7/1/2022).

Apabila yang dikhawatirkan adalah keselamatan penumpang, Gibran mengatakan mobil listrik itu tidak membahayakan. Menurutnya, mobil berjalan pelan-pelan.

"Kan itu juga di tempat-tempat wisata to, tapi kalau di jalan raya kan nggak terus nge-drift kaya Tokyo Drift, nggak kaya Fast and Furious to, kan enggak. Pelan-pelan," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Saksikan Video 'Mobil Listrik Wisata Resmi Meluncur di Kota Solo, Ini Penampakannya':

[Gambas:Video 20detik]



Klaim sesuai aturan

Kepala Dinas Perhubungan Solo, Hari Prihatno, menyebut mobil itu sebagai kendaraan listrik wisata. Dia mengklaim operasionalnya sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2020.

"Ini termasuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu. Diatur dalam PM 45 tahun 2020," ujar Hari.

Menurutnya, kendaraan listrik itu beroperasi khusus di kawasan wisata, meski ada beberapa jalan umum yang harus dilewati. Selain itu, tiap perjalanan mobil listrik akan dikawal tim dari Dishub.

"Ini kan beroperasi di kawasan wisata, seperti di keraton, kampung batik Laweyan, Manahan, tapi memang ada titik yang harus melintasi jalan umum. Nanti tetap kita kawal seperti Sepur Kluthuk Jaladara itu," katanya.

Menhub carikan solusi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi turut berkomentar mengenai polemik mobil listrik wisata di Kota Solo. Menurutnya, Kemenhub masih akan mencarikan solusi.

"Kita lagi bahas. Insyaallah akan ada solusi," katanya saat dijumpai di Terminal Tirtonadi, Sabtu (8/1).

Budi pun mengaku sudah berbicara dengan Gibran. Kemungkinan nantinya mobil listrik tersebut hanya beroperasi di kawasan wisata.

"Tadi saya sudah bicara dengan Pak Wali, akan kita arahkan ke tempat-tempat destinasi wisata. Jadi tempatnya ditentukan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads