Geger Pemerkosaan 3 Mahasiswi UMY oleh Eks Pengurus BEM

Terpopuler Sepekan

Geger Pemerkosaan 3 Mahasiswi UMY oleh Eks Pengurus BEM

Pradito Rida Pertana - detikNews
Sabtu, 08 Jan 2022 11:47 WIB
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) di Tamantirto, Kasihan Bantul
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Bantul -

Akun Instagram @dear_umycatcallers mengunggah adanya 3 dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berinisial MKA. UMY pun merespon hingga MKA di-DO dengan tidak hormat. Namun hingga saat ini kasus belum masuk ranah pidana karena para korban belum ada yang membuat laporan polisi.

Diunggah akun Instagram

Aksi bejat MKA ini terungkap ketika akun Instagram @dear_umycatcallers mengunggah pengakuan salah satu korban. Berikut caption pada salah satu unggahan akun Instagram @dear_umycatcallers:

Kronologi:
"3,5 bulan yang lalu, korban dikenalkan dengan pelaku (MKA atau OCD) oleh teman korban dari fakultas lain. Kemudian korban dengan MKA mulai chatting. 3 hari kenal, MKA (OCD) meminta korban untuk menemani rapat. Namun MKA (OCD) meminta korban untuk menjemput dengan dalih MKA (OCD) tidak ada motor. Saat diperjalanan korban merasa aneh karena jalan yang dilewati sepi, seperti bukan jalan menuju ke lokasi rapat. Lalu ditengah perjalanan, MKA (OCD) berhenti ke sebuah toko untuk membeli minuman keras Setelah itu lanjut perjalanan dan sampailah ke kost pelaku. Korban bingung kenapa justru berhenti di kos. Korban dibohongi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar jam 22, setelah MKA minum miras, ia meminta korban melakukan persetubuhan. Korban dalam keadaan sadar dan tidak minum miras."

ADVERTISEMENT

Demikian ditulis dalam postingan tersebut. Dijelaskan dalam postingan bahwa setelah terjadi bujuk rayu dan kondisi korban terdesak akhirnya terjadi persetubuhan.

"Timbul pemerkosaan karena korban tidak sepakat/consent untuk disetubuhi.

Nb: mereka tidak dalam hubungan pacaran.

Pelaku terus memaksa untuk bersetubuh. Karena terdesak dan terjadi relasi kuasa yang timpang".

Demikian ditulis dalam postingan.

UMY menyebut pelaku demisioner BEM

UMY menyebut terduga pelaku pemerkosaan yang viral di akun Instagram tersebut tidak lagi sebagai anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). UMY menyebut terduga itu sebagai demisioner, hal itu muncul setelah dilakukan investigasi.

"Dari hasil investigasi sementara ternyata terduga pelaku sudah bukan pengurus BEM tetapi sudah demisioner atau selesai masa kerjanya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani kepada detikcom, Selasa (4/1).

Investigasi temukan 3 korban

Selanjutnya, Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan, bahwa hari Sabtu (1/1) sudah mulai tersebar adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswi UMY melalui akun Instagram @dear_umycatcallers. Lalu Sabtu sore pihaknya langsung berkoordinasi lewat zoom dan sepakat hari Minggu (2/1) melakukan rapat sampai sore.

"Dan secara stimultan dilanjutkan investigasi pada hari Senin (3/1) hingga Rabu (5/1). Dari investigasi itu kita menemukan lagi 2 korban yang semuanya adalah mahasiswi UMY," katanya saat jumpa pers di UMY, Kamis (6/1).

Simak kelanjutan kasus ini di halaman berikutnya: pelaku dikeluarkan dari kampus!

Terduga pelaku di-DO tidak hormat

Dari investigasi itu, nama pelaku mengerucut ke satu inisial yakni MKA. Di mana MKA adalah seorang demisioner BEM UMY.

"MKA ini mahasiswa jurusan Ekonomi angkatan 2017. Dan dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat," lanjut Gunawan.

Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada MKA. Sanksi itu adalah memberhentikan MKA secara tetap dan tidak hormat.

"Yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta," ucapnya.

UMY telah berkomunikasi dengan para korban

Terlepas dari hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan investigasi dan berhasil berkomunikasi dengan salah satu korban. Sedangkan korban satunya lagi masih dalam kondisi kurang sehat karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Satu korban sudah berhasil diinvestigasi, yang justru malah kejadiannya terjadi 2018, satunya belum bisa didatangkan karena mengalami kecelakaan motor. Tapi dari investigasi yang dilakukan langsung dan tidak langsung, sampai hari Rabu terdapat tambahan 2 korban," ucapnya.

"Jadi kasus yang pertama diunggah itu (di medsos) sementara korban terakhir yang kejadiannya September 2021. Selanjutnya yang 2 (korban lagi) ditemukan belakangan itu kejadiannya sebelum 2021, bahkan ada yang 2018," imbuh Gunawan.

Sementara itu, Ketua Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY Faris Al-Fadhat memastikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan korban. Bahkan pihaknya juga melalukan pendampingan psikolog terhadap salah satu korban.

"Alhamdulilah kami berkomunikasi dengan korban dengan sangat baik, sesuai dengan prosedur komite etik dan disiplin. Setelah pertemuan dengan salah satu korban, saat ini kondisinya kita terus mendampingi para korban untuk secara psikolog," ujarnya.

Kasus belum dibawa ke ranah hukum

Akan tetapi, UMY mengaku belum bisa membawa kasus dugaan asusila yang dilakukan MKA ke ranah hukum karena semua itu tergantung korban. Namun, UMY siap memberikan pendampingan hukum kepada korban jika membawanya ke ranah hukum.

"Sementara kasus kepada kepolisian kita menunggu. Karena kita hanya bisa melakukan penjatuhan sanksi atas dasar pelanggaran kode etik dan disiplin mahasiswa," kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto saat jumpa pers di UMY, Kamis (6/1).

Menurutnya, kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum jika korban mau melaporkannya ke pihak Kepolisian. Mengingat pihaknya tidak bisa memberikan sanksi hukum terhadap MKA. "Sementara kalau sudah ke ranah pidana kita bergantung kepada korban," ucapnya.

Bahkan, jika korban berkeinginan membawa kasus tersebut ke ranah hukum pihaknya dengan senang hati menyediakan pendampingan hukum. Semua itu agar korban mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dilakukan MKA.

"Kalau memang korban memang ingin membawa kasus ini ke ranah hukum maka kita akan menyediakan pendampingan hukum kepada korban," ujarnya.

Selanjutnya: pandangan polisi dan pakar hukum

Polisi menunggu laporan

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengaku hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kasus tersebut ke Polres Bantul. Apabila sudah ada laporan, Archye mengaku akan segera menindaklanjutinya.

"Sampai hari ini belum ada laporan soal kasus UMY. Kalau ada akan langsung kami tindaklanjuti," ucapnya saat dihubungi wartawan hari Kamis (6/1).

Pandangan pakar hukum

Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Abdul Jamal mengatakan kasus pemerkosaan masuk dalam delik aduan. Sebab menurut Jamal, korban punya hak untuk apakah mau meneruskan atau tidak.

"Delik aduan, karena di situ ada unsur kalau korban atau keluarganya malu nggak (mengadukan). Jadi korban punya hak dilindungi, bisa jadi korban trauma. (Korban) diberi hak privasinya, nah karena itu kemudian ditarik menjadi delik aduan," kata Jamal saat dihubungi wartawan, Jumat (7/1).

Pria yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UII itu menjelaskan, masuknya pemerkosaan ke delik aduan artinya polisi tidak bisa bergerak untuk memproses secara hukum.

"Polisi tidak bisa (bergerak kalau tidak ada laporan)," ujarnya.

Identitas pelaku MKA diburu

Sedangkan soal identitas MKA yang tersebar di medsos, UMY mengaku itu di luar kendali kampus. Adapun warganet menuding akun Instagram @khalidmaulanatas adalah milik MKA.

"Saya sampun konsultasi ke biro hukum ternyata tidak diperbolehkan membuka jati diri pelaku atau korban," kata Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani kepada detikcom.

Terkait alasan UMY enggan mengungkapkan identitas MKA, Hijriyah mengaku semua itu kewenangan biro hukum UMY. "Kata biro hukum tidak boleh, gitu," ucapnya.

Padahal di beberapa akun media sosial Instagram banyak yang memposting foto pelaku dengan caption akun Instagram MKA. Adapun akun Instagram yang diduga milik MKA yang disebar adalah @kha******tas.

Menyoal kebenaran hal tersebut, Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengaku hal tersebut di luar kendali pihaknya. Mengingat akun medsos yang menyebarkan bukanlah milik kampus UMY.

"Jadi memang kalau media sosial itu kan kita tidak bisa mengendalikan. Jadi memang banyak teman-teman mahasiswa yang menamakan dirinya macam-macam (di medsos)," ucapnya.

"Nah, memang itu di luar kendali kampus untuk kemudian menunjukkan nama terduga pelaku," imbuh Gunawan.

Halaman 2 dari 3
(aku/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads