Panglima Ungkap Motif 3 Prajurit TNI Bunuh Handi-Salsa Masih Didalami

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 12:46 WIB
Foto: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Muslimin Abbas/detikcom)
Bantul -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan motif 3 prajurit TNI penabrak Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) masih didalami hingga saat ini. Kendati demikian, Andika memastikan ketiganya dituntut semaksimal mungkin.

"Apapun motifnya, motifnya ini masih kita dalami terus," kata Andika saat meninjau vaksinasi massal untuk anak usia 6-11 tahun di SD Plebengan, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Jumat (31/12/2021).

Terlepas dari hal tersebut, Andika menjelaskan ketiga tersangka akan dijerat dengan banyak pasal. Bahkan, salah satunya adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tetapi kan dari tindakannya tadi sudah banyak pasal, khususnya pasal 340 KUHP itu pembunuhan berencana. Belum lagi pasal-pasal lainnya mulai dari pasal 328, pasal 333, pasal 338, pasal 359 dan pasal 55 KUHP belum lagi undang-undang nomor 22 tahun 2009," ucapnya.

Merujuk pasal-pasal tersebut, Andika menyebut ketiganya semaksimal mungkin dituntut hukuman seberat-beratnya.

"Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga prajurit TNI penabrak pasangan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terancam Pasal 340 KUHP, soal pembunuhan berencana. Dia menegaskan ancaman hukuman tersebut tidak bisa ditoleransi.

Adapun bunyi Pasal 340: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

"Terlepas dari motivasinya, Pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," kata Andika kepada wartawan di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (28/12).

Simak Video 'Panglima Pastikan 3 TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Maksimal!':






(sip/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork