Panglima Tegaskan Prajurit Bunuh Handi-Salsa Terancam Hukuman Mati!

Panglima Tegaskan Prajurit Bunuh Handi-Salsa Terancam Hukuman Mati!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 14:06 WIB
Mahfud Md bertemu dengan Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: dok, Kemenko Polhukam)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga prajurit TNI penabrak pasangan Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terancam Pasal 340 KUHP, yang mengatur soal pembunuhan berencana, yang hukuman maksimalnya adalah pidana mati. Dia menegaskan ancaman hukuman tersebut tidak bisa ditoleransi.

Adapun bunyi Pasal 340: barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Terlepas dari motivasinya, Pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," kata Andika kepada wartawan di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika menyampaikan ketiganya sudah diperiksa dan akan ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan di satuan masing-masing, Andika menyebut salah satu prajurit, yakni Kolonel Priyanto, ada usaha untuk berbohong.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat (AD) maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka, dan karena ada usaha-usaha untuk berbohong. Oleh karena itu, dari tiga ini ya, ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan memang di satuannya di Gorontalo. Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk mempermudah pemeriksaan, Andika menuturkan ketiganya akan dibawa ke Jakarta. Andika mengatakan pemeriksaan lebih lanjut ketiganya akan dilakukan secara terpusat di Jakarta.

"Tapi, setelah mulai kita konfirmasi dari dua saksi lain, nah ternyata mulai perlahan-perlahan. Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Locus-nya sebetulnya kan ada di Jawa Barat tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," tuturnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyebut Kolonel Priyanto saat ini sedang ditahan di smart tahanan militer yang berlokasi Jakarta Selatan. Sementara dua prajurit TNI lainnya sedang ditahan di Bogor dan Cijantung.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung. Jadi kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ucapnya.

Lebih lanjut Andika mengatakan ketiga prajurit tersebut akan dituntut hukuman maksimal. Dia menyebut ketiganya dituntut hukuman seumur hidup.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," imbuhnya.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila kini sudah terungkap. Satu orang diketahui berpangkat sebagai Kolonel Infanteri dan 2 orang lainnya berpangkat Kopral.

Ketiga prajurit tersebut yakni:
-Kolonel Infanteri Priyanto, Korem Gorontalo Kodam Merdeka, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
-Kopral Dua DA, Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
-Kopral Dua Ahmad, Kodim Demak, Kodam Diponegoro, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kasus ini berawal ketika sebuah mobil yang ditumpangi tiga pria menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sore. Mereka mengangkut dan membawa tubuh Handi-Salsa ke dalam mobil bercat hitam itu.

Pemobil langsung tancap gas ke arah Limbangan dengan alasan akan membawa sejoli tersebut ke rumah sakit. Saksi mengungkapkan ciri-ciri tiga pria itu berbadan tegap.

Beberapa hari kemudian, mayat Handi-Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut.

Simak video 'Danpuspomad Ungkap Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi-Salsa':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads