Kata Kapendam Diponegoro soal Oknum Anggota Terkait Kematian Handi-Salsa

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Sabtu, 25 Des 2021 17:27 WIB
Handi-Salsa Korban Tabrakan di Nagreg yang mayatnya ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. (Foto: Hakim Ghani)
Semarang -

Dua oknum TNI dari Kodam IV Diponegoro yang terlibat kasus tewasnya sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) diserahkan ke Pomdam III Siliwangi. Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang mengatakan pelaku sudah diserakan ke Pomdam III Siliwangi.

"Kejadiannya di wilayah Kodam III, jadi penyidikannya di Kodam III. Untuk pelaku sudah diserahkan ke Pomdam III," kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang kepada detikcom melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).

Untuk diketahui kasus Handi dan Salsa mencuat ketika keduanya hilang setelah tertabrak mobil pada 8 Desember 2021 lalu di Nagreg Jawa Barat. Pengendara mobil yang berjumlah tiga orang membawa korban dan kemudian tidak diketahui keberadaannya.

Beberapa hari kemudian ditemukan dua sosok mayat pria dan wanita tanpa identitas di dua titik berbeda Sungai Serayu, Jawa Tengah. Ternyata dua mayat itu adalah Handi dan Salsabila.

Penyelidikan berlangsung dan didapati terduga pelaku adalah tiga oknum anggota TNI. Ketiganya yakni Kolonel Infanteri P Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, Semarang. Kopral Dua Ahmad Kodim Demak, Kodam Diponegoro, Semarang.

Kapen Puspomad Letkol Cpm Agus Subur mengungkap ketiganya telah ditahan.

"Saat ini perkara sudah ditangani dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh Penyidik POMAD," kata Agus, saat dihubungi, hari ini.

Diwawancara terpisah, Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso menuturkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar ketiga oknum tersebut diproses hukum. Prantara menyampaikan Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberi hukuman tambahan berupa pemecatan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum. Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," ujarnya.

Simak video '3 Oknum TNI Terlibat Kematian Handi-Salsa Diperiksa!':






(alg/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork