5 Fakta dari Jatuhnya Vonis 1 Tahun 2 Bulan Bui untuk Mbah Minto

Round-Up

5 Fakta dari Jatuhnya Vonis 1 Tahun 2 Bulan Bui untuk Mbah Minto

Mochamad Saifudin - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 08:37 WIB
Demak -

Kasmito atau Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jateng. Berikut fakta-fakta saat jatihnya vonis Mbah Minto dalam persidangan yang diikutinya dari rutan Demak secara virtual.


1. Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan

Majelis Hakim memvonis Mbah Minto 1 tahun dan dua bulan lantaran terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Vonis hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan Mbah Minto menjalani perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, M Deny Firdaus di PN Demak, Rabu (15/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


2. Hal yang memberatkan dan meringankan vonis

Majelis hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan vonis Mbah Minto lantaran mengakibatkan korban menderita. Selain itu Mbah Minto juga dinilai kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan sudah lanjut usia.


3. Mbah Minto mohon keringanan hukuman

Di persidangan, Mbah Minto sempat meminta keringanan hukuman kepada hakim. Momen itu usai majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Demak

ADVERTISEMENT

"Mohon keringanan, Pak. Mohon keringanan, Pak," sahut Mbah Minto yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Demak.

"Sudah, sudah diputus ya," jawab Ketua Majelis Hakim, M Deny Firdaus.


4. Penasihat hukum Mbah Minto: Keadilan belum hadir!

"Keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto, jadi saya dan tim masih pikir-pikir. Dalam jangka waktu tujuh hari ini kita akan diskusikan dengan tim dan para ahli, supaya kalau kita nanti akan banding ataupun selanjutnya," ujar penasihat hukum Mbah Minto, Haryanto, usai sidang putusan Mbah Minto di PN Demak, Jateng, Rabu (15/12).

"Majelis hakim lebih menitikberatkan pada persoalan penganiayaan dan ada luka berat yang dialami oleh korban ataupun pelaku pencuri. Dalam tanda kutip ini adalah pencuri yang dibacok," terang Haryanto.


5. Kesalnya warga atas vonis untuk Mbah Minto

Pantauan di PN Demak usai sidang, warga desa asal Mbah Minto yang hadir tampak kesal. Warga yang datang sebelum sidang vonis Mbah Minto tersebut memberikan dukungan dan berharap Mbah Minto dapat dibebaskan dan diberikan hukuman seringan-ringannya.

"Warga Desa Pasir menginginkan bahwasanya Mbah Minto ini kalau bisa dibebaskan, ya kalau tidak bisa ya dihukum seringan-ringannya," ujar perwakilan warga Desa Pasir, Mahfudh Amrillah (38).

(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads