Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Pengacara: Keadilan Belum Hadir

Mbah Minto Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Pengacara: Keadilan Belum Hadir

Mochamad Saifudin - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 19:31 WIB
Pengacara Mbah Minto, Haryanto, di PN Demak, Rabu (15/12/2021).
Pengacara Mbah Minto, Haryanto, di PN Demak, Rabu (15/12/2021). Foto: Mochamad Saifudin/detikcom
Demak -

Kasmito atau Mbah Minto (75) di Demak divonis 1 tahun 2 bulan penjara gegara membacok pencuri di kolam ikan yang dia jaga. Pengacara Mbah Minto, Haryanto, menilai belum ada keadilan.

"Keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto, jadi saya dan tim masih pikir-pikir. Dalam jangka waktu tujuh hari ini kita akan diskusikan dengan tim dan para ahli, supaya kalau kita nanti akan banding ataupun selanjutnya," ujar Haryanto usai sidang putusan Mbah Minto di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).

Haryanto menilai majelis hakim memutus perkara Mbah Minto hanya pada sisi penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Menurutnya kasus tersebut harus dilihat dari hukum sebab akibat yang menyebabkan Mbah Minto membacok pria yang melakukan pencurian di kolam yang ia jaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim lebih menitikberatkan pada persoalan penganiayaan dan ada luka berat yang dialami oleh korban ataupun pelaku pencuri. Dalam tanda kutip ini adalah pencuri yang dibacok," terang Haryanto.

"Jadi majelis hakim tidak melihat secara umum terkait dengan persoalan ini adalah persoalan hukum sebab akibat. Jadi harus dilihat secara menyeluruh, jadi tidak seperti ini. Jadi kalau melihatnya secara utuh, secara menyeluruh majelis hakim akan melihat dengan adanya pencurian yang dilakukan oleh saksi (korban) Marjani dan mengakibatkan Mbah Minto melakukan perbuatan itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan vonis hakim tersebut memberatkan bagi Mbah Minto. Sebab menurutnya, Mbah Minto yang sudah lanjut usia itu hanya menjalankan tugasnya sebagai penjaga kolam.

"Kami keberatan dengan putusan tadi. Mbah Minto juga sudah lanjut usia. Mbah Minto juga kooperatif dan Mbah Minto sebenarnya melakukan hal-hal kebaikan. Yaitu membela haknya, membela haknya di mana Mbah Minto melakukan ini karena dia menjaga apa yang dia jaga tapi dimaling," terangnya.

Sementara itu dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Handi Christian menyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap Mbah Minto.

"Terima kasih majelis, mendengarkan putusan majelis hakim kami memutuskan untuk pikir-pikir," kata Handi menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, pantauan di PN Demak usai sidang, warga desa asal Mbah Minto yang hadir tampak kesal. Warga berteriak mengutuk sejumlah pihak sembari meninggalkan ruangan. Sebagian lagi warga mempertanyakan kasus pencurian yang berkaitan dengan kasus Mbah Minto.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutuskan hukuman pidana 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Mbah Minto. Mbah Minto dinilai telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," kata ketua majelis hakim M Deny Firdaus dalam sidang di PN Demak, Rabu (15/12).

Deny mengatakan hasil putusan tersebut dikurangi masa tahanan selama Mbah Minto menjalani perkara tersebut.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan sebelumnya dari pihak yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur Deny.

(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads