Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Mbah Minto: Mohon Keringanan, Pak...

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Mbah Minto: Mohon Keringanan, Pak...

Mochamad Saifudin - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 18:55 WIB
Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).
Mbah Minto divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021). Foto: Mochamad Saifudin/detikcom
Demak -

Kasmito atau Mbah Minto (75) divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat. Di persidangan, Mbah Minto sempat meminta keringanan hukuman kepada hakim.

Momen itu berawal usai majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Demak hari ini. Ketua majelis hakim M Deny Firdaus menyatakan Mbah Minto memiliki hak menyikapi putusan 1 tahun 2 bulan penjara tersebut.

"Terkait putusan tersebut Pak Kasmito mempunyai hak ya. Kita wakilkan aja kepada penasihat hukumnya ya," tutur Deny, Rabu (15/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum majelis bertanya kepada penasihat hukum Mbah Minto, terdengar dari layar Mbah Minto meminta keringanan.

"Mohon keringanan, pak. Mohon keringanan, pak," sahut Mbah Minto yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Demak.

ADVERTISEMENT

"Sudah, sudah diputus, ya," jawab Deny.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutuskan hukuman pidana 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Mbah Minto. Mbah Minto yang mengaku membela diri melawan pencuri itu dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat.

"Mengadili, satu menyatakan Kasmito bin Alm Jasmani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tuntutan," kata ketua majelis hakim M Deny Firdaus dalam sidang di PN Demak, Rabu (15/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," sambung Deny.

Deny mengatakan hasil putusan tersebut dikurangi masa tahanan selama Mbah Minto menjalani perkara tersebut. Hakim juga meminta barang bukti senjata tajam yang digunakan Mbah Minto dimusnahkan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya dikurangkan sebelumnya dari pihak yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa satu buah celurit dengan kaki panjang kurang lebih 43 cm dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara yang diperbuat Rp 5 ribu," tutur Deny.

Diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mbah Minto dituntut dua tahun penjara karena membacok pencuri di kolam tempatnya bekerja di Demak.

"Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan," tutur jaksa penuntut umum Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11).

Lihat Video: Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Gegara Bacok Pencuri, Warga Beri Dukungan

[Gambas:Video 20detik]



(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads