Pemeran Pria Video Seks Sragen Tak Diproses Hukum, Ini Alasan Polisi

Andika Tarmy - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 17:41 WIB
Ilustrasi (Foto: thinkstock)
Sragen -

Pemeran pria dalam video seks Sragen yang viral tidak diproses hukum meski diketahui berhubungan seks dengan perempuan di bawah umur. Polisi beralasan mengedepankan restorative justice karena kedua pihak keluarga sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Benar, memang ada kemungkinan untuk menerapkan undang-undang karena undang-undang mencantumkan demikian, tidak peduli (dilakukan) suka sama suka. Namun dalam hal ini, polisi mengedepankan restorative justice," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat dihubungi detikcom, Jumat (10/12/2021).

Kedua pihak keluarga, lanjutnya, telah melakukan pertemuan. Hasilnya pihak keluarga perempuan meminta untuk dinikahi.

"Jadi pihak keluarga akhirnya sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Kasus ini secara faktual memang suka sama suka tapi secara UU tidak mengakomodir suka sama suka. Cuma kembali lagi, rasa keadilan di tengah masyarakat itu yang kita kedepankan, sehingga perlu adanya sebuah restorative justice itu tadi," urai Ardi.

Ardi menyebut, mekanisme restorative justice ditempuh polisi untuk mengakomodir keinginan masyarakat. Pihaknya mengedepankan agar masyarakat mencapai rasa keadilannya.

"Jangan sampai nanti setelah kita lakukan penegakan hukum terhadap si laki-laki ini nanti malah nggak bisa nikah. Nanti kalau wanitanya hamil terus bapaknya di penjara kita malah bikin sengsara orang," ungkapnya.

Ardi melanjutkan, polisi mengikuti apa yang menjadi kesepakatan pihak keluarga. Kedua pihak sudah bersepakat menikahkan pasangan tersebut setelah pihak perempuan menyelesaikan pendidikan.

"Kecuali dari pihak perempuan merasa dirugikan dan menginginkan untuk segera dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan hukum yang berlaku, ya kita laksanakan," jelasnya.

Sementara itu polisi telah mengamankan perekam dan pengunggah video. Pelaku masih berusia 17 tahun.

"Karena ini adalah pelaku anak, kita tunggu rekomendasi Bapas, apakah lanjut pidana, artinya kita proses pidana seperti biasa atau diversi," imbuh Ardi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video seks yang disebut terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, beredar di media sosial. Polisi membenarkan pasangan dalam video tersebut merupakan warga Sragen.

"Benar warga Sragen. Yang perempuan masih di bawah umur, yang laki-laki tidak di bawah umur," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, Kamis (9/12).

Ardi menyebut, kedua pemeran video seks tersebut masih berstatus sebagai pelajar. Keduanya diketahui memang menjalin hubungan asmara.

Pasangan tersebut tidak mengetahui jika aksinya direkam. Kedua pelajar tersebut bahkan mengaku tidak mengenal si perekam.

"Pasangan (pemeran video) tidak diamankan. Mereka korban," ujar Ardi.




(rih/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork