Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditangkap, Ini Perjalanan Kasusnya

Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Kembali Ditangkap, Ini Perjalanan Kasusnya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 06 Des 2021 19:16 WIB
Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah memasuki agenda sidang vonis hari ini. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto-Fanni, saat menjalani sidang vonis. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)

Berdasarkan surat dari Mahkamah Agung tersebut, akhirnya Toto dan Fanni yang sempat bebas demi hukum kemudian ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya ditangkap kembali. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu bebas dari masa penahanan sementara, bukan bebas dari pidana. Hal ini karena kedua terdakwa mengajukan kasasi atas putusan di tingkat PN Purworejo pada 15 September 2020 lalu.

Saat dibebaskan pada 14 Maret 2021, perpanjangan masa penahanan kedua terdakwa selama 110 hari telah habis. Namun kasus hukum keduanya masih diproses di tingkat Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (Toto dan Fanni) sempat keluar demi hukum karena masa tahanan telah habis," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Purworejo Muh Arief Yunandi menambahkan berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 1500K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Juli 2021 menyatakan bahwa terpidana Toto Santoso dan Fanni Aminadia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, Toto Santoso dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan Fanni Aminadia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Karena putusan kasasi di MA menguatkan putusan PN Purworejo, maka Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat akan kembali masuk penjara untuk menyelesaikan sisa hukuman.

Toto akan mendekam kembali di sel Rutan Purworejo selama 2 tahun 10 bulan sedangkan Fanni akan menghabiskan sisa hukuman selama sekitar 4 bulan.

"Berdasarkan hal tersebut, maka terpidana R Toto Santoso selanjutnya akan melanjutkan sisa masa hukuman di Rutan Purworejo sesuai dengan masa hukuman masing-masing," jelasnya.


(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads