Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi penggerebekan rumah toko (ruko) di Ancol, Jakarta Utara, yang diduga menjual ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan label halal palsu. BGN menegaskan seluruh perlengkapan produk MBG harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"BGN tetap pada prinsip, harus ber-SNI dan bersertifikasi halal," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanik pun menyerahkan kasus tersebut untuk diusut pihak kepolisian. Menurutnya, pemalsuan SNI merupakan ranah dari aparat penegak hukum.
"Kalau pemalsuan SNI itu ranah polisi," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek rumah toko (ruko) di daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Diduga ruko tersebut memproduksi ompreng atau nampan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan label halal palsu.
"Masih kita dalami info tersebut mendasari adanya aduan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, dilansir Antara, Senin (3/11).
Diduga food tray atau ompreng yang ditemukan di ruko tersebut merupakan barang impor dari China yang diberi label 'Made in Indonesia' palsu, label Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu, serta pemakaian logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.
Lihat juga Video: Hasil uji ompreng MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi Akan Diungkap
(amw/eva)










































