Ini Dia 5 Daerah dengan UMK 2022 Terendah di Jawa Tengah

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 11:47 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto: dok. Pemprov Jateng)
Semarang -

Kabupaten Banjarnegara masih menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah pada penetapan UMK Jawa Tengah 2022. UMK 2022 di Banjarnegara 2022 sebesar Rp 1.819.835,17.

Berikut 5 urutan daerah dengah UMK 2022 terendah di Jateng berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022:

UMK Jateng 2022

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menjelaskan ada Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%. Ia juga menegaskan upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun

Ia mencontohkan, penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.

"Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/12/2021).

Selain itu juga diterbitkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah. Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Disebutkan dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

"Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya," tegas Ganjar.

Simak Video: KSPI: Ada 15 Kabupaten/Kota Naikkan Upah Minimum Lebih Dari 5%






(alg/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork