Praperadilan Korupsi GOR, Pejabat Disdikpora Kulon Progo Batal Jadi Tersangka

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Senin, 29 Nov 2021 20:09 WIB
GOR Cangkring, Kulon Progo (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Kulon Progo -

Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, RS, mengajukan praperadilan terkait status tersangka korupsi pembangunan GOR Cangkring. Pengadilan Negeri (PN) Wates mengabulkan praperadilan RS dan membatalkan status tersangka.

"Hasil (sidang praperadilan) tadi Yang Mulia Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo batal demi hukum dan akibat hukum dari proses penyidikan itu semuanya rontok, dalam artian rontok adalah batal karena tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkap kuasa hukum RS, Tuson Dwi Haryanto, kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Tuson menjelaskan dikabulkannya gugatan praperadilan ini, karena pihak Kejaksaan Negeri Kulon Progo tidak bisa menunjukkan dua alat bukti. Adapun dalam menetapkan tersangka, lanjutnya, setidaknya harus ada dua alat bukti yang kuat, sementara Kejari hanya ajukan satu alat bukti. Ini karena alat bukti lainnya yaitu soal penyitaan tidak kuat.

"(Alat bukti) Terkait dengan penyitaan, nah kemarin itu memang dalam permohonan kita tidak memasukkan terkait dengan penyitaan karena kita tidak melihat penyitaan bukti yang dilakukan oleh penyidik. Nah waktu pemeriksaan bukti kemarin dan pemeriksaan saksi barulah keluar terkait dengan bukti penyitaan itu. Di situ sesuai dengan ketentuan pasal 77 KUHAP dan disambungkan dengan putusan MK, terjadi cacat hukum proses penyitaan oleh penyidik. Karena di setiap proses penyitaan itu harus dimintakan persetujuan kepada Pengadilan Negeri, nah itu tidak dilakukan penyidik kejaksaan," ucapnya.

"Makanya tadi hanya satu alat bukti yang diajukan penyidik. Dalam ketentuan KUHAP pasal 184 alat bukti minimal dua untuk bisa menjadikan seseorang tersangka. Ketika bukti yang lain dibatalkan oleh pengadilan ya cuma satu bukti kan mereka yang punya," sambungnya.

Tuson menerangkan satu alat bukti yang diajukan Kejari Kulon Progo dalam sidang praperadilan tidak kuat. Keterangan ahli yang ditunjuk dinilai tidak memiliki kompetensi terkait dengan penghitungan kerugian negara.

"Terkait satu alat bukti yang dimiliki Kejari Kulon Progo adalah keterangan ahli. Namun itu adalah ahli yang tidak mempunyai kompetensi terkait dengan kerugian negara. Ahli yang diminta kejaksaan itu adalah ahli secara teknis pekerjaan, tidak punya kompetensi menghitung kerugian negara. Karena ahli yang diambil berasal dari Kemenpora," ucapnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork