Disinggung soal tindak lanjut atas dicabutnya status tersangka terhadap RS, Tuson menyebut pihaknya masih pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan gugatan rehabilitasi.
"Setelah ini saya akan berkoordinasi dengan klien kami RS apakah akan mengajukan gugatan rehabilitasi atau tidak. Sore ini saya akan coba ketemu dengan klien saya. Kalau menghendaki gugatan rehabilitasi nanti akan kami ajukan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanisme gugatan rehabilitasi ini, menurut Tuson sama dengan pengajuan praperadilan, hanya waktunya yang lebih lama. Tuson menerangkan langkah menempuh gugatan rehabilitasi ini tak lain adalah untuk memperbaiki nama baik kliennya RS.
"Sejauh ini proses (hukum) sudah berkembang, dan pemberitaan sudah lumayan banyak, bahwa Rusdi Suwarno (RS) adalah PPK yang harus bertanggung jawab terkait dengan kerugian negara. Kita mau coba buang pikiran-pikiran seperti itu di masyarakat," ujarnya.
Tanggapan Kejari Kulon Progo
Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti, menyayangkan keputusan hakim. Di antaranya tidak mempertimbangkan bukti audit investigasi yang menyatakan hanya ada satu alat bukti keterangan saksi, sedangkan untuk alat bukti audit investigasi tidak dipertimbangkan karena tidak dihadirkan sebagai bukti.
"Padahal kami menyampaikan pengantar audit investigasi yang memuat resumenya. Yang sebenarnya itu sudah di forum praperadilan sudah bisa membuktikan adanya alat bukti. Itu pun sudah dibawa dan ditunjukkan di depan persidangan oleh saksi dari kami tapi itu tidak diakui," kata Kristanti.
Kristanti pun mempertanyakan keputusan hakim yang menyebut penyitaan tidak memenuhi prosedur. Menurut hakim, ada aturan baru di KUHAP bahwa proses penyitaan harus segera dimintakan persetujuan PN dalam kurun waktu tujuh hari. Padahal kata Kristanti itu tidak ada.
"Di KUHAP (penyitaan hingga persetujuan ke PN) hanya bunyi segera. Ketika penyidik melakukan penyitaan maka dia harus segera meminta persetujuan kepada pengadilan tapi, hakim praperadilan memuat satu penafsiran baru harus tujuh hari. Nah itu yang sampai dengan sekarang kami baru tahu," ujarnya.
"Beda kalau kalau yang disadur itu putusan MK, yaitu untuk pemberitahuan surat perintah dimulai penyidikan. Itulah yang tujuh hari. Untuk penyitaan tidak ada," sambungnya.
Dengan keputusan hakim yang membatalkan status tersangka kepada RS, Kristanti tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. Namun demikian ia pastikan bahwa proses perkara dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring akan terus berjalan mengingat masih ada satu tersangka berinisial AN.
"Selanjutnya kita nggak ada upaya hukum untuk praperadilan. Akhirnya mana yang tidak sah kita terbitkan lagi. Meski begitu perkara ini akan terus berproses karena masih ada satu tersangka yakni berinisial AN, sekarang masih dalam proses penyidikan juga," ucapnya.
Simak halaman selanjutnya...