Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, RS, mengajukan praperadilan terkait status tersangka korupsi pembangunan GOR Cangkring. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Wates.
"Terkait dengan perkembangan dugaan kasus korupsi GOR Cangkring, tersangka RS telah mengajukan praperadilan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan RS sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati, saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11/2021).
Evi mengatakan praperadilan ini telah diajukan sejak kemarin dan akan berlangsung selama sepekan ke depan. Praperadilan ini rencananya akan diputuskan hakim pada 26 November 2021 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk putusannya akan dibacakan pada Senin (29/11). Dalam proses ini hakim akan memeriksa dan menentukan hasil dari praperadilan yang diajukan oleh tersangka," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, DIY, menetapkan 2 tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring. Satu di antaranya merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
"Iya kami sudah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu berinisial RS selaku pemilik pekerjaan dan AN sebagai penyedia jasa konsultasi," ungkap Kepala Kejari Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/11).
RS adalah salah satu pejabat Disdikpora Kulon Progo yang bertanggungjawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring. Sedangkan AN berasal dari perusahaan perencanaan pembangunan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Oktober 2021 lalu.
Sebelum melakukan penetapan tersangka, Kejari terlebih dulu mengadakan penyidikan pada 25 Agustus 2021. Hasilnya ditemukan 4 alat bukti, seperti surat-surat terkait, 2 keterangan ahli, 25 keterangan saksi, yang kemudian dilanjutkan penyitaan alat bukti. Karena bersikap kooperatif kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
Kristanti mengatakan dugaan korupsi ini terkait dengan proses perencanaan sampai dengan pembangunan yang tidak sesuai dengan standarisasi gedung yang sudah diatur oleh kementerian. Walhasil menyebabkan kerugian negara.
"Kalau pembuatan desain tidak memenuhi standar pelaksanaannya pasti juga tidak memenuhi standar," katanya.
Soal nominal kerugian negara, Kejari sekarang masih melakukan perhitungan. Adapun dalam perencanaan pembangunan GOR Cangkring, menggunakan APBD Kulon Progo 2018 sebesar Rp 98 juta. Sementara untuk pelaksanaan pembangunan GOR yang berlokasi di Kapanewon Wates, Kulon Progo, ini menggunakan anggaran Rp 13,4 miliar yang bersumber dari APBD Kulon Progo 2019.
(rih/mbr)