Kulon Progo -
Pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, RS, mengajukan praperadilan terkait status tersangka korupsi pembangunan GOR Cangkring. Pengadilan Negeri (PN) Wates mengabulkan praperadilan RS dan membatalkan status tersangka.
"Hasil (sidang praperadilan) tadi Yang Mulia Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo batal demi hukum dan akibat hukum dari proses penyidikan itu semuanya rontok, dalam artian rontok adalah batal karena tidak mempunyai kekuatan hukum," ungkap kuasa hukum RS, Tuson Dwi Haryanto, kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Tuson menjelaskan dikabulkannya gugatan praperadilan ini, karena pihak Kejaksaan Negeri Kulon Progo tidak bisa menunjukkan dua alat bukti. Adapun dalam menetapkan tersangka, lanjutnya, setidaknya harus ada dua alat bukti yang kuat, sementara Kejari hanya ajukan satu alat bukti. Ini karena alat bukti lainnya yaitu soal penyitaan tidak kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Alat bukti) Terkait dengan penyitaan, nah kemarin itu memang dalam permohonan kita tidak memasukkan terkait dengan penyitaan karena kita tidak melihat penyitaan bukti yang dilakukan oleh penyidik. Nah waktu pemeriksaan bukti kemarin dan pemeriksaan saksi barulah keluar terkait dengan bukti penyitaan itu. Di situ sesuai dengan ketentuan pasal 77 KUHAP dan disambungkan dengan putusan MK, terjadi cacat hukum proses penyitaan oleh penyidik. Karena di setiap proses penyitaan itu harus dimintakan persetujuan kepada Pengadilan Negeri, nah itu tidak dilakukan penyidik kejaksaan," ucapnya.
"Makanya tadi hanya satu alat bukti yang diajukan penyidik. Dalam ketentuan KUHAP pasal 184 alat bukti minimal dua untuk bisa menjadikan seseorang tersangka. Ketika bukti yang lain dibatalkan oleh pengadilan ya cuma satu bukti kan mereka yang punya," sambungnya.
Tuson menerangkan satu alat bukti yang diajukan Kejari Kulon Progo dalam sidang praperadilan tidak kuat. Keterangan ahli yang ditunjuk dinilai tidak memiliki kompetensi terkait dengan penghitungan kerugian negara.
"Terkait satu alat bukti yang dimiliki Kejari Kulon Progo adalah keterangan ahli. Namun itu adalah ahli yang tidak mempunyai kompetensi terkait dengan kerugian negara. Ahli yang diminta kejaksaan itu adalah ahli secara teknis pekerjaan, tidak punya kompetensi menghitung kerugian negara. Karena ahli yang diambil berasal dari Kemenpora," ucapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Disinggung soal tindak lanjut atas dicabutnya status tersangka terhadap RS, Tuson menyebut pihaknya masih pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan gugatan rehabilitasi.
"Setelah ini saya akan berkoordinasi dengan klien kami RS apakah akan mengajukan gugatan rehabilitasi atau tidak. Sore ini saya akan coba ketemu dengan klien saya. Kalau menghendaki gugatan rehabilitasi nanti akan kami ajukan," ucapnya.
Mekanisme gugatan rehabilitasi ini, menurut Tuson sama dengan pengajuan praperadilan, hanya waktunya yang lebih lama. Tuson menerangkan langkah menempuh gugatan rehabilitasi ini tak lain adalah untuk memperbaiki nama baik kliennya RS.
"Sejauh ini proses (hukum) sudah berkembang, dan pemberitaan sudah lumayan banyak, bahwa Rusdi Suwarno (RS) adalah PPK yang harus bertanggung jawab terkait dengan kerugian negara. Kita mau coba buang pikiran-pikiran seperti itu di masyarakat," ujarnya.
Tanggapan Kejari Kulon Progo
Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti, menyayangkan keputusan hakim. Di antaranya tidak mempertimbangkan bukti audit investigasi yang menyatakan hanya ada satu alat bukti keterangan saksi, sedangkan untuk alat bukti audit investigasi tidak dipertimbangkan karena tidak dihadirkan sebagai bukti.
"Padahal kami menyampaikan pengantar audit investigasi yang memuat resumenya. Yang sebenarnya itu sudah di forum praperadilan sudah bisa membuktikan adanya alat bukti. Itu pun sudah dibawa dan ditunjukkan di depan persidangan oleh saksi dari kami tapi itu tidak diakui," kata Kristanti.
Kristanti pun mempertanyakan keputusan hakim yang menyebut penyitaan tidak memenuhi prosedur. Menurut hakim, ada aturan baru di KUHAP bahwa proses penyitaan harus segera dimintakan persetujuan PN dalam kurun waktu tujuh hari. Padahal kata Kristanti itu tidak ada.
"Di KUHAP (penyitaan hingga persetujuan ke PN) hanya bunyi segera. Ketika penyidik melakukan penyitaan maka dia harus segera meminta persetujuan kepada pengadilan tapi, hakim praperadilan memuat satu penafsiran baru harus tujuh hari. Nah itu yang sampai dengan sekarang kami baru tahu," ujarnya.
"Beda kalau kalau yang disadur itu putusan MK, yaitu untuk pemberitahuan surat perintah dimulai penyidikan. Itulah yang tujuh hari. Untuk penyitaan tidak ada," sambungnya.
Dengan keputusan hakim yang membatalkan status tersangka kepada RS, Kristanti tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. Namun demikian ia pastikan bahwa proses perkara dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring akan terus berjalan mengingat masih ada satu tersangka berinisial AN.
"Selanjutnya kita nggak ada upaya hukum untuk praperadilan. Akhirnya mana yang tidak sah kita terbitkan lagi. Meski begitu perkara ini akan terus berproses karena masih ada satu tersangka yakni berinisial AN, sekarang masih dalam proses penyidikan juga," ucapnya.
Simak halaman selanjutnya...
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kulon Progo menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan GOR Cangkring yaitu RS dan AN.
RS adalah salah satu pejabat Disdikpora Kulon Progo yang bertanggung jawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring. Sedangkan AN berasal dari perusahaan perencanaan pembangunan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Oktober 2021 lalu.
RS lantas mengajukan praperadilan terkait status tersangka korupsi pembangunan GOR Cangkring. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Wates.
"Terkait dengan perkembangan dugaan kasus korupsi GOR Cangkring, tersangka RS telah mengajukan praperadilan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan RS sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati, saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini