Warga Sleman Didenda Rp 50 Ribu Gegara Beri Duit Manusia Silver, Ini Aturannya

Warga Sleman Didenda Rp 50 Ribu Gegara Beri Duit Manusia Silver, Ini Aturannya

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Minggu, 28 Nov 2021 17:09 WIB
Tiga warga yang memberi uang kepada manusia silver disidang di PN Sleman, Jumat (26/11/2021).
Tiga warga yang memberi uang kepada manusia silver disidang di PN Sleman, Jumat (26/11/2021). (Foto: dok Satpol PP DIY)
Sleman -

Tiga warga Sleman didenda Rp 50 ribu usai memberi uang kepada manusia silver beberapa waktu lalu. Ketiganya terjaring dalam operasi yustisi Satpol PP DIY. Lalu bagaimana aturan memberi uang ke pengemis atau gelandangan di Yogyakarta? Berikut aturannya.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat menjelaskan di Yogyakarta ada aturan yang melarang masyarakat memberi uang ke pengemis atau gelandangan. Hal itu tertuang dalam Perda No 1/2014 khususnya di pasal 22 ayat (1).

Bunyi pasal tersebut yakni 'Setiap orang/ lembaga/ badan hukum dilarang e memberi uang/ barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jadi peringatan ke masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan uang ke pengemis atau gelandangan," kata Nur kepada wartawan, Minggu (28/11/2021).

Adapun sanksi kepada warga yang melanggar Perda itu yakni dalam pasal 24 ayat (5). Bunyi pasal tersebut yakni:

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang melanggar ketentuan memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sebelumnya, Satpol PP DIY menyidang tiga warga yang memberi uang kepada manusia silver di Sleman. Dalam persidangan di PN Sleman, Jumat (26/11), para terdakwa dijatuhi hukuman denda.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan ketiganya diciduk pada Rabu (24/11) sekitar pukul 12.00 WIB di simpang tiga Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman.

"Diamankan Rabu (24/11) sekitar jam 12 siang saat mereka sedang memberikan uang ke manusia silver," kata Nur saat dihubungi wartawan, Jumat (26/11).

Tiga terdakwa yakni Wahyu Sri Hartadi dan Maskun Sofwan Hadisaputra yang keduanya warga Kalasan, Sleman. Sementara satu lagi yakni Sutarto warga Prambanan, Sleman.

"Mereka itu masing-masing ngasih ke manusia silver satu orang Rp 1.000. Putusan hakim setiap orang didenda Rp 50 ribu," katanya.

Simak juga 'Jurus Indik-indik 'Manusia Silver' Curi HP Terekam CCTV':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads