Beri Uang Rp 1.000 ke Manusia Silver, Warga Sleman Didenda Rp 50 Ribu

Beri Uang Rp 1.000 ke Manusia Silver, Warga Sleman Didenda Rp 50 Ribu

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 17:25 WIB
Tiga warga yang memberi uang kepada manusia silver disidang di PN Sleman, Jumat (26/11/2021).
Tiga warga yang memberi uang kepada manusia silver disidang di PN Sleman, Jumat (26/11/2021). (Foto: dok. Satpol PP DIY)
Sleman -

Tiga warga terciduk Satpol PP saat memberi uang Rp 1.000 ke manusia silver di Sleman. Ketiganya pun disidang dan masing-masing didenda Rp 50 ribu.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nur Hidayat mengatakan, ketiganya diciduk di simpang tiga Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman, pada Rabu (24/11) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Diamankan Rabu (24/11) sekitar jam 12 siang saat mereka sedang memberikan uang ke manusia silver," kata Nur saat dihubungi wartawan, Jumat (26/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga yang terciduk Satpol PP itu yakni W dan M, keduanya warga Kalasan, Sleman. Sementara satu lagi yakni S warga Prambanan, Sleman. Mereka disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (26/11).

"Mereka itu masing-masing ngasih ke manusia silver satu orang seribu. Putusan hakim setiap orang didenda Rp 50 ribu," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Nur, ketiganya terjaring dalam operasi yustisi penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Khususnya di pasal 22 ayat (1) yang berbunyi 'setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang e memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum'.

"Ini jadi peringatan ke masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan uang ke pengemis atau gelandangan," tegasnya.

Nur menjelaskan, dalam pasal 24 ayat (5) disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar pasal 22 diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

"Pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemda DIY melalui Satpol PP DIY," ujarnya.

Nur menegaskan, operasi yustisi ini masih akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini.

"Terlepas dari pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi, ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama," pungkasnya.

Untuk diketahui, manusia silver identik dengan orang yang melumuri tubuhnya dengan cat warna silver. Manusia silver kerap ditemui di persimpangan lampu bangjo meminta uang kepada para pengguna jalan atau mengamen.

(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads