Mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menilai ada mafia tanah dalam sengketa Sriwedari. Menanggapi pernyataan itu, ahli waris Wiryodiningrat mengaku tidak khawatir dan justru mendukung pengusutan mafia tanah.
"Ahli waris mendukung sepenuhnya usulan FX Rudy agar Satgas Mafia Tanah segera mengusut tuntas jaringan mafia tanah," kata kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rachman, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (28/11/2021).
Menurutnya, kantor pertanahan dan Pemkot Solo bertanggung jawab atas penerbitan empat sertifikat Sriwedari. Padahal status hukum kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Terutama yang ada di Kantor Pertanahan dan Pemkot Surakarta yang bekerja secara sistematis, masif dan terstruktur menerbitkan 4 sertifikat atas nama Pemkot tersebut yakni SHP no 26, no 46, no 40 dan no 41 setelah putusan berkekuatan hukum tetap, setelah pemkot ditegur Pengadilan dan tanah disita pengadilan," ujarnya.
"Karena mustahil sertifikat tersebut bisa terbit tanpa adanya peran otak pelaku, orang yang membantu dan turut serta melakukan tindakan permufakatan jahat para mafia tanah yang terlibat dalam penerbitan tersebut," imbuhnya.
Anwar pun menegaskan bahwa Pemkot Solo berbohong soal empat sertifikat yang diklaim milik pemkot. Sebab dengan keputusan yang inkrah, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.
"Pernyataan terkait tanah Sriwedari milik sah pemkot adalah pernyataan bohong yang menyesatkan serta fitnah yang diancam pidana. Karena berdasarkan putusan No:3000-K/Sip/1981 Jo No:125-K/TUN/2004 Jo No:3249-K/Pdt/2012, semua upaya hukum terhadap kepemililkan dan penguasaan tanah telah habis dan tertutup, sehingga Keputusan Presiden atau fatwa MA tidak bisa membatalkan putusan pengadilan," katanya.
"Dengan demikian barang siapa yang mengubah, menjual, memindahtangankan, menyewakan, membangun, membongkar bangunan di atasnya adalah perbuatan pidana," tambahnya.
Anwar juga mengomentari pernyataan FX Rudy yang meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melibatkan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan sengketa lahan Sriwedari. Menurutnya, usulan tersebut bakal menjerumuskan Gibran dan Jokowi.
"Usulan FX Hadi Rudyatmo yang meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keputusan Presiden yang menyatakan tanah Sriwedari tersebut menjadi milik publik dan segera membangun kawasan Sriwedari adalah usulan yang menjerumuskan presiden dan wali kota, karena semua upaya hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah Sriwedari telah habis dan tertutup," jelasnya.
Simak juga 'Pemkot Solo Gencarkan Digitalisasi Transaksi':