Fakta-fakta Anak Gugat Ibu soal Tanah yang Kena Proyek Tol Yogya-Solo

Terpopuler Sepekan

Fakta-fakta Anak Gugat Ibu soal Tanah yang Kena Proyek Tol Yogya-Solo

Ragil Ajiyanto - detikNews
Minggu, 28 Nov 2021 10:42 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menggelar pemeriksaan setempat (PS) dalam kasus dua anak gugat ibu kandung dan saudaranya.
PN Boyolali Gelar Sidang Ditempat soal Anak Gugat Ibu Kandung. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali -

Dua anak menggugat ibu kandung dan saudaranya, terkait hibah tanah di Boyolali, Jawa Tengah. Bahkan, salah seorang penggugat juga memasukkan anak kandungnya turut sebagai tergugat.

"Penggugatnya dua orang, kakak dan adik. Kemudian tergugatnya ada lima orang, ada ibunya, kemudian kakak dan adik serta satu anak dari penggugat. Jadi salah satu penggugat itu juga melibatkan anaknya dalam perkara ini sebagai terguta. Juga turut tergugat taitu BPN dan Kades (Kepala Desa)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tony Yoga Saksana, kepada para wartawan di kantornya Selasa (23/11).

Tony menjelaskan kasus gugatan dalam keluarga ini terkait hibah tanah. Diawali dengan adanya hibah tanah atau warisan dari ibu kepada anak-anaknya. Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk pembatalan hibah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan dilayangkan oleh Rini Sarwestri (51), sebagai penggugat 1 dan Indri Aliyanto (47), penggugat 2. Kedua penggugat adalah anak kedua dan ke empat dari tergugat 1, Sri Surantini (73).

Penggugat juga menggugat saudara-saudara kandungnya, yakni Gunawan Djoko Hariyanto (55), sebagai tergugat 2. Kemudian Aris Haryono, tergugat 3, dan Wiwik Wulandari (42), tergugat 4 serta Afrizal Dewantara Putra (22), tergugat 5. Afrizal ini adalah anak dari Rini, penggugat 1.

ADVERTISEMENT

Terkait Proyek Tol Yogya-Solo

Pihak tergugat menduga ada kaitannya dengan proyek jalan tol. Obyek tanah yang disengketakan berada di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali itu terkena proyek strategis nasional, jalan tol Yogya-Solo.

Salah satu tergugat, Aris Haryono, mengungkapkan bahwa hibah tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, dari ibunya kepada tiga anak dan satu cucunya tersebut sudah terjadi tahun 2011 lalu.

"Hibah tanah dari ibu ini tahun 2011 lalu. Tapi gugatan muncul di tahun 2020, setelah ada informasi bahwa disini bakal terkena proyek strategis nasional, jalan tol Yogya-Solo," kata Aris Haryono ditemui di rumahnya Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Rabu (24/11).

Di objek tanah yang disengketakan itu juga berdiri bangunan rumah yang sudah tua. Bahkan digebyok dalam rumah, terpahat tahun 1935. Di pekarangan rumah itu saat ini dihuni Sri Surantini bersama dengan keluarga Aris Haryono dan Gunawan, yang mendirikan rumah di sisi timur.

Menurut Aris, ibunya masih memiliki satu tanah lagi di Jatirejo, Sawit luasannya sekitar 200 meter. Namun yang digugat hanya tanah pekarangan di Dukuh Klinggen yang terkena proyek jalan tol.

"Mungkin iri karena di sini kena tol. Kok yang digugat (yang) di sini (Dukuh Klinggen), padahal ibu masih punya tanah lagi yang di Desa Jatirejo," imbuh dia.

Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat pada Jumat (26/11/2021) kemarin, luas tanah yang disengketakan 1.166 meter persegi. Tanah pekarangan tersebuh telah dipecah menjadi empat bidang dan seluruhnya telah terbit sertifikat.

Di tahun 2011, Sri Surantini menghibahkan tanah dan rumah yang selama ini dihuninya tersebut. Tanah dibagi menjadi empat bidang diberikan kepada Gunawan, Aris Haryono, Wiwik Wulandari dan seorang cucunya Afrizal, yang merupakan anak dari Rini Sarwestri, penggugat 1.

"Jadi mereka (kedua penggugat) itu sebenarnya diawal sudah dapat dulu, diberikan dulu (warisan). Terus dengar ada tol, terus ributlah istilahnya (muncul gugatan ke Pengadilan Negeri Boyolali)," kata Aris.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Saksikan video 'Pengakuan Ibu di Boyolali yang Digugat 2 Anak Kandung Gegara Tanah':

[Gambas:Video 20detik]



Seluruh objek itu terkena jalan Tol Yogya-Solo. Musyawarah ganti rugi pun sudah tercapai kesepakatan. Namun pencairan uang ganti rugi (UGR) obyek ini tertunda karena masih ada sengketa di pengadilan.

"Nilai ganti ruginya total keseluruhan dari empat bidang ini lebih dari Rp 2 miliar," katanya.

Penggugat Buka Suara

Sementara itu kedua penggugat, Indri Aliyanto (47) dan Rini Sarwestri (51), mengatakan baru menggugat setelah ada informasi tanah itu akan terkena proyek tol. Mereka mengaku baru mengetahui jika tanah ibunya tersebut telah dipecah menjadi empat bagian, setelah ada informasi akan kena jalan tol.

Dia mengaku semula tidak tahu jika tanah tersebut sudah dihibahkan kepada tiga anak dan satu cucunya.

"Tidak tahu saya, karena kami di luar kota. Tahunya setelah informasi ada jalan tol (Yogya-Solo). Kami juga kaget," kata Rini, ditemui usai sidang pemeriksaan setempat.

Penggugat menuntut hibah tanah dibatalkan. Mereka menilai hibah tersebut tidak sesuai dan meminta tanah tersebut dibagi rata kepada lima anak.

"Jadi intinya kita di sini hanya (menuntut) membatalkan hibah (tanah), karena hibah itu tidak sesuai. Di situ ada pasal 913, legitieme portie, kita juga punya hak yang sama. Kita sesama anak kandung dan kita menuntut hak kita," ujar Indri Aliyanto.

"Proses kita berlanjut, sampai kita dibagi adil, hak anak sama. Dibagi lima. Karena sekarang dibagi empat dan itu tidak adil. Makanya kita menuntut dibagi lima, dibagi adil merata hak yang sama," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads