Vonis 11 Tahun Bui Pembunuh Berantai Wanita Kulon Progo Dinilai Ringan

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 15:22 WIB
Proses sidang kasus pembunuhan di PN Wates, Kulon Progo, Senin (22/11/2021). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom
Kulon Progo -

Terdakwa pembunuhan berantai yang menewaskan dua wanita muda di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nurma Andika Fauzy alias Dika (22), divonis 11 tahun penjara. Keluarga korban menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Wates, Kulon Progo, terlalu ringan.

"Jelas-jelas apa yang dilakukan Dika (nama panggilan terdakwa) kepada adik saya itu pembunuhan. Masa iya bukan pembunuhan, konyol sekali," ucap Raka Perdana Putra, kakak kandung dari korban Dessy Sri Diantary, kepada wartawan di Kulon Progo, Selasa (23/11/2021).

Raka menilai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat. Raka menyebut peristiwa nahas yang dialami adiknya merupakan pembunuhan dan berharap terdakwa divonis lebih berat.

"Saya rasa kurang tepat, karena apa yang sudah dilakukan itu telah menghilangkan nyawa adik saya," harap Raka.

Raka pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap sidang putusan terdakwa Nurma Andika Fauzy yang tidak diberitahukan ke pihak keluarga. Dia mengaku kaget ketika mendengar Raka sudah diputus 11 tahun bui.

"Nggak ada yang kasih kabar sama sekali, kita tahunya sudah vonis. Tiba-tiba kemarin ada yang kasih link berita, Dika sudah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara," ucapnya.

Ditemui terpisah, Juru Bicara PN Wates, Happy Tri Sulistyono, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim. Dia menjelaskan Dika sebelumnya didakwa 3 pasal alternatif yaitu 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dari ketiga pasal itu, majelis hakim PN Wates sepakat dengan penuntut umum yang menerapkan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

"Dari penilaian majelis hakim dan penuntut umum, saat kejadian tidak ditemukan niat sebelumnya dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban," terang Happy.

Selengkapnya di halaman berikut...

Simak Video: Pembunuh Wanita Muda di Kulon Progo Divonis 11 Tahun Bui






(ams/rih)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork