Vonis 11 Tahun Bui Pembunuh Berantai Wanita Kulon Progo Dinilai Ringan

Vonis 11 Tahun Bui Pembunuh Berantai Wanita Kulon Progo Dinilai Ringan

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 15:22 WIB
Proses sidang kasus pembunuhan di PN Wates, Kulon Progo, Senin (22/11/2021).
Proses sidang kasus pembunuhan di PN Wates, Kulon Progo, Senin (22/11/2021). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom
Kulon Progo -

Terdakwa pembunuhan berantai yang menewaskan dua wanita muda di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nurma Andika Fauzy alias Dika (22), divonis 11 tahun penjara. Keluarga korban menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Wates, Kulon Progo, terlalu ringan.

"Jelas-jelas apa yang dilakukan Dika (nama panggilan terdakwa) kepada adik saya itu pembunuhan. Masa iya bukan pembunuhan, konyol sekali," ucap Raka Perdana Putra, kakak kandung dari korban Dessy Sri Diantary, kepada wartawan di Kulon Progo, Selasa (23/11/2021).

Raka menilai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat. Raka menyebut peristiwa nahas yang dialami adiknya merupakan pembunuhan dan berharap terdakwa divonis lebih berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa kurang tepat, karena apa yang sudah dilakukan itu telah menghilangkan nyawa adik saya," harap Raka.

Raka pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap sidang putusan terdakwa Nurma Andika Fauzy yang tidak diberitahukan ke pihak keluarga. Dia mengaku kaget ketika mendengar Raka sudah diputus 11 tahun bui.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada yang kasih kabar sama sekali, kita tahunya sudah vonis. Tiba-tiba kemarin ada yang kasih link berita, Dika sudah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara," ucapnya.

Ditemui terpisah, Juru Bicara PN Wates, Happy Tri Sulistyono, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim. Dia menjelaskan Dika sebelumnya didakwa 3 pasal alternatif yaitu 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dari ketiga pasal itu, majelis hakim PN Wates sepakat dengan penuntut umum yang menerapkan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

"Dari penilaian majelis hakim dan penuntut umum, saat kejadian tidak ditemukan niat sebelumnya dari pelaku untuk menghabisi nyawa korban," terang Happy.

Selengkapnya di halaman berikut...

Simak Video: Pembunuh Wanita Muda di Kulon Progo Divonis 11 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



Meski begitu, keputusan ini belum final karena pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir karena putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan 12 tahun bui yang diajukan jaksa.

Terkait dengan keluarga korban yang tidak mengetahui jadwal persidangan, Happy menyebut JPU sudah proaktif memberikan informasi. Selain itu sidang juga digelar terbuka dengan jadwal yang selalu di-update dan diinformasikan kepada publik melalui sistem informasi yang ada di dalam situs PN Wates.

"Kalau soal itu sebenarnya sudah ada jadwalnya, tinggal proaktif aja," terang Happy.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa pembunuhan berantai yang menewaskan dua wanita muda, Nurma Andika Fauzy (22) divonis 11 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim PN Wates terkait korban Dessy Sri Diantary (22).

Majelis hakim menyatakan Dika terbukti bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya Dessy di kawasan Wisma Sermo Pengasih, Kulon Progo, Selasa (23/3) lalu. Atas perbuatannya itu, Dika dinyatakan terbukti melanggar pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 11 tahun.

Sedangkan untuk perkara dengan korban Takdir Sunariati, terdakwa Dika masih menjalani proses persidangan.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads