Selain melayani hidung belang, para korban juga harus melayani tersangka. Darwin mengaku jika korban dapat uang Rp 600 ribu dari pelaku maka ia kebagian Rp 200 ribu.
"Kalau dapatnya Rp 600 , dia (korban) dapat Rp 400 ribu, saya Rp 200 ribu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini