Iming-iming Puluhan Juta, Muncikari Jebak Wanita Jadi PSK Online Semarang

Round-Up

Iming-iming Puluhan Juta, Muncikari Jebak Wanita Jadi PSK Online Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 07:26 WIB
Germo bisnis esek-esek di indekos Kota Semarang, Jawa Tengah, Darwin Pratomo (33), mengiming-iming para korbannya dengan gaji Rp 30 juta.
Ini Germo Semarang yang Iming-imingi Gaji Pekerja Seks Rp 30 Juta. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

Selain melayani hidung belang, para korban juga harus melayani tersangka. Darwin mengaku jika korban dapat uang Rp 600 ribu dari pelaku maka ia kebagian Rp 200 ribu.

"Kalau dapatnya Rp 600 , dia (korban) dapat Rp 400 ribu, saya Rp 200 ribu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.


(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads