Round-Up

Nani Sianida Dituntut 18 Tahun Bui, Keluarga Korban Bilang Terlalu Ringan

Pradito Rida Pertana - detikNews
Selasa, 16 Nov 2021 07:33 WIB
Nani Aprilliani Nurjaman (Foto: PIUS ERLANGGA/detikcom)
Bantul -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul Nani Aprilliani Nurjaman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Keluarga korban menilai harusnya tuntutan itu kurang berat.

"Kami jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap salah satu JPU saat persidangan di PN Bantul kemarin, Senin (15/11).

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

"Dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

Sedangkan tuntutan ketiga, JPU menyatakan barang bukti berupa 1 buah plastik kresek berisi satu bungkus berwarna putih berisi 6 tusuk sate lontong yang sudah dicampur saus kacang dan serbuk sianida. Selain itu, satu unit smartphone dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Nani. Untuk yang memberatkan seperti terbukti merencanakan perbuatannya membeli racun sianida.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," ujarnya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui berterus terang selama persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," imbuh JPU.

Sementara itu Bandiman, ayah Naba Faiz (10) yang meninggal karena takjil sianida, menilai terlalu ringan.
"Kalau menurut saya terlalu ringan. Tapi semuanya terserah pada penegak hukum," kata Bandiman saat dihubungi detikcom, Senin (15/11).

"Kalau kami sekeluarga mintanya yang setimpal, ya 20 tahun ke atas (tuntutannya)," ujarnya.

Simak Video: Nani 'Takjil Sianida' Dituntut 18 Tahun Penjara






(mbr/mbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork